
Lampung menegaskan keberadaan Tenaga Pendamping Gubernur merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah, bukan sekadar penambahan beban anggaran daerah seperti yang berkembang di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung terkait penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD yang disebut mencapai sekitar Rp16,5 miliar. Pemprov memastikan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan, melainkan juga mencakup berbagai kebutuhan tenaga profesional lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli dalam APBD harus dipahami secara menyeluruh dan proporsional.
“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD,” jelas Mirza.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis pemerintahan daerah, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pekerjaan fisik dan infrastruktur, hingga dukungan profesional lainnya dalam pelaksanaan program pembangunan.
Pemprov Lampung menilai keberadaan tenaga ahli dan tenaga pendamping menjadi bagian penting dalam praktik pemerintahan modern untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta efektivitas implementasi program prioritas daerah.
Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc dengan fungsi membantu pelaksanaan kebijakan strategis, harmonisasi program prioritas, serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa tenaga pendamping tidak menggantikan fungsi ASN maupun OPD, melainkan berperan sebagai pendukung teknis dan strategis guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Seluruh proses penganggaran disebut telah melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
Pemprov Lampung memastikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi dasar utama dalam setiap pengelolaan anggaran pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
