Warga Trans 1 Menanti Janji Pemda, Jika Pemda Tidak Tepati Janji : Warga Trans Siap Turun Aksi

SAROLANGUN, Satu Komando.com – Warga trans 1 Desa Ranggo Kecamatan Limun menunggu janji Pemerintah Sarolangun yang akan menyelesaikan polemik lahan transmigrasi, Pemerintah tidak tepati janji warga trans 1 akan turun aksi.

 

Salah satu warga Trans 1 Desa Ranggo sebut saja pejuang keadilan mengatakan ke awak media, pihaknya menunggu janji pemerintah yang akan mencari jalan keluar perihal polemik lahan transmigrasi trans 1, minggu (1/3).

 

“Semoga apa yang disampaikan oleh pihak pemerintah yang akan mencari jalan keluar menyelsaikan polemik ini, bener-bener mempasilitasi warga trans 1 agar masalah ini terselesaikan,”ungkapnya.

 

Menurutnya, dulu pihaknya pernah turun aksi sebayak 100 orang mempertayakan perihal lahan tersebut, respon diawal baik tapi dipertengahan seperti lepas saja tidak ada tanggung jawab ataupun berusaha menyelesaikan pemesalahan, bahkan saat itu banyak para pejabat daerah yang pindah dan pensiun dini ketika polemik ini mencuat.

 

“Selain polemik lahan transmigrasi dari lahan pekarangan baru sebagian menerima sartifikat, lahan LU1 sartifikat tidak kunjung ada dan LU2 yang diduga kuasai oleh pihak perusahan plat merah yaitu PTPN VI kini PTPN IV, terus kami juga tidak merasakan pembangunan infrastruktur yang merata yaitu jalan dusun trans 1 ini sudah sekian lama jalan ini tetaplah seperti itu tidak pembangunan, kami juga warga ingin merasakan jalan beton,” tuturnya.

 

Ia juga berharap, agar pemerintah bisa mempasilitasi untuk menyelesaikan masalah lahan transmigrasi ini, dan juga pembangunan infrastruktur didusunya diperhatikan oleh pemerintah kabupaten.

 

“Apakah pemerintah senang melihat masyarakat disini tertindas seperti ini, dua dekade lahan kami tidak jelas statusnya hanya lahan perkarangan dan LU1 yang kami terima itupun tidak jelas sartifikat, sedangkan lahan LU2 sampai saat ini kami belum pernah menggarap ataupun mendapatkan hasilnya dari lahan LU2 itu karena ditanami dan dikuasai oleh pihak PTPN IV,”bebernya.

 

Lanjutnya, pihaknya berharap agar pemerintah sarolangun ini menanggapi polemik ini dengan mata yang jernih agar semua masalah terselesaikan.

 

“Kami mewakili seluruh warga trans 1 memohon kepada Bupati, DPRD Sarolangun, intansi terkait agar bisa menyelsaikan Masalah ini,” ungkapnya

 

“Bila Pemerintah tidak menepati janji, maka kami warga trans 1 akan menagih janji Pemerintah dengan langkah-langkah tertentu yaitu melakukan audensi atau turun aksi lebih besar dari yang dulu,”tutupnya.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya ada penyampaian, Plt kadis intansi yang mewakili pemerintah akan mencari jalan penyelesaian persoalan tersebut.

 

Yaitu, janji pemerintah yang disampaikan penjabat intansi “Saya mewakili pemerintah Kabupaten Sarolangun akan mancari jalan untuk menyelesaiakan persoalan ini, mohon kasih kami waktu untuk menyelesaikan polemik ini,” ucap Plt kepala disnakertrans.

 

Selain itu, pihak warga tetap akan mecari keadilan memperjuangkan lahannya, sartifikat lahan perkarangan dan terutama lahan LU2 yang diduga dikuasai perusahaan selama hampir dua dekade.

 

Warga trans 1 akan menilai bagaimana ketegasan pemerintah daerah dalam menanggapi dan menyelesaikan permasalah agria ini, apakah pemerintah pro masyarakat apa sebaliknya.

 

Fakta status lahan trans 1 Desa Ranggo:

 

Lahan pekarangan sartifikat diberikan baru ±50 dari 150 kk, LU 1 lahan ada tapi sartifikat tidak ada, LU2 diduga dikuasai pihak perusahaan.

 

Secara aturan, seharunya Pemerintah berkewajiban menyerahkan tanah (sertifikat hak milik/SHM) kepada transmigran setelah menggarap lahan selama 5 tahun.

 

Maka tidak diserahkannya tanah transmigrasi oleh pemerintah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Sertifikat seharunya diberikan secara gratis oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah syarat jangka waktu pengelolaan lahan terpenuhi, namun kenyataan dilapangan sarfikat baru sebagian yang berikan, itupun baru lahan pekarangan dan LU2 belum jelas.

 

Syarat utama transmigran harus menetap dan mengelola lahan, syarat tersebut sudah dipenuhi oleh warga trans, namun dilapangan masih banyak polemik dan status lahan warga belum ada kejelasan lahan pekarangan dan LU1 dan LU2.

 

Larangan yang diduga ditabrak. Tanah transmigrasi tidak boleh dijual atau dipindah tangankan sebelum jangka waktu tertentu (biasanya minimal 15 tahun sejak sertifikat diterima). Namun, dilapangan isu bergulir lahan diduga sudah diperjual belikan kepada pihak perusahan plat merah yaitu PTPN VI kini PTPN IV.

 

Dalam isi berita sebelumya, pengakuan penting dari pemerintah

dari jawaban Plt Kadis.

 

Bahwa PTPN VI (kini PTPN IV Regional 4) pernah mengajukan pola kemitraan dengan pemerintah daerah.

 

Ini kalimat sangat penting secara hukum dan pemerintah daerah mengetahui perihal lahan LU2.

 

Karena berarti awalnya bukan jual beli, melainkan skema kemitraan dan pemerintahan saat itu mengetahui tentang skema antara PTPN IV dan pihak pemerintah.

 

Namun pejabat sendiri menyatakan “Saya tidak tahu perkembangan lanjutannya.” ujar kepala Plt kepala Disnakertrans.

 

Ini menunjukkan putusnya pengawasan negara, tentunya pemerintah daerah harus bisa menjelaskan polemik ini karena pada saat itu pemerintah mengetahui.

 

Hal ini menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah lepas tanggung jawab dalam menangani proses penyerahan lahan transmigrasi dan administratif lahan transmigrasi perlu dipertanyakan.

 

Inilah penyebab konflik yang terjadi ditrans 1 karena ada beberapa dasar yang tidak penuhi pihak terkait saat itu kepada warga transmigran.

 

Proses sertifikasi adalah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan transmigran.

 

Namun kenyataan pahit warga trans 1 belum merasakan kesejahteraan dalam memiliki lahan transmigrasi terutama lahan LU2.

 

Publik menunggu ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan permasalah ini. Apakah pemerintah berani tegas apakah sebaliknya.

 

Negara wajib menuntaskan hak transmigran sebelum pengalihan pemanfaatan lahan.

 

Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah maupun manajemen perusahaan terkait, guna memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Warga Trans 1 Menanti Janji Pemda, Jika Pemda Tidak Tepati Janji : Warga Trans Siap Turun Aksi

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas