SK, Jambi – Maraknya aksi premanisme dan pungli masih saja terjadi dan meresahkan warga, perangkat desa dan aparatur penegak hukum terkesan diam dan tak berkutik. Bahkan lewat di jalan sendiri harus bayar tanpa ada kontribusi positif dari pungutan liar ini.
Aksi ini sangat bertentangan dengan Perpres 87 tahun 2016. Surat telegram polri ST. /1251 tgl 15 juli 2021. UU 31 dan No 21 dan pasal 368 KUHP. Upaya yang telah di lakukan ke perangkat desa dan penegak hukum pun seakan tumpul.
Sampai berita ini di rilis, upaya yang di lakukan masih dalam pengaduan ke Perangkat Desa dan Polres melalui kontributor SatuKomando.com, di lapangan (Achmadi).
“Kami adalah pemilik tanah dengan bukti sertifikat, namun tanah kami dikasih portal dan kami pun untuk bisa lewat harus membayar dan ini sangat meresahkan kami, namun kami sudah melaporkan dan meminta solusi di perangkat penegak hukum, tapi semua terkesan tumpul dan gak ada penyelesaian,” tutur salah seorang warga DMW dalam keterangannya.
Aksi ini terjadi di jalan, yang berlokasi di desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Jalan ini juga menjadi akses masuk dari perusahaan batu bara dan stokfile dari PT. INTEGRA.
Konflik ini juga di picu dari sengketa tanah yang mengaku ahli waris dan pemilik, namun upaya hukum baik gugatan sudah ada keputusan bahwa sertifikat dan SHM adalah sah dan gugatan itu mentah dengan keputusan pengadilan. tambah warga tersebut.
“Dalam hal ini kami sebagai masyarakat dan pemilik tanah berdasarkan SHM tersebut yang sudah terbit dari BPN akan selalu mengupayakan untuk bisa portal dan pungli ini di bereskan,” ujar perwakilan masyarakat pemilik tanah tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan, kontributor GarisKomando.com masih melakukan beberapa pendampingan agar pemenuhan rasa keadilan masyarakat bisa terwujud dan bisa dituntaskan. [Achmadi Wil. Jambi]
