Satukomando.Merangin.com,,Pada tanggal 29 April 2025, Wakapolres Merangin memimpin press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Merangin di pimpin langsung oleh Waka polres Merangin Kompol Mukhlis gea,kasat Res narkoba AKP rezi darwis dan anggota lainnya.
Dalam operasi tersebut, Polres Merangin berhasil mengamankan 27 orang tersangka, terdiri dari 26 orang pria dan 1 orang wanita. Mereka diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 32,16 gram dan ganja seberat 1,38 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.355.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika. Polisi juga menyita 7 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut narkotika.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di Merangin. Polres Merangin akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Merangin mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga menekankan pentingnya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di Kabupaten Merangin.(DA)