Undangan Rapat Lahan Transmigrasi Dipertanyakan, Warga Mengaku Tak Tahu: Ada Apa?

SAROLANGUN—Satukomando.com. Sebuah surat undangan rapat terkait persoalan lahan transmigrasi di Kabupaten Sarolangun menuai tanda tanya. Pasalnya, sejumlah warga transmigrasi mengaku tidak mengetahui adanya agenda pertemuan yang digelar pada 9 Juni 2026 tersebut.

 

Dalam surat yang beredar, undangan bernomor 595/112/Disnakertrans/2026 tertanggal 4 Juni 2026 itu ditujukan kepada sejumlah pihak untuk menghadiri pertemuan pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.

 

Surat tersebut menyebutkan bahwa pertemuan berkaitan dengan pemberitaan mengenai lahan transmigrasi yang diduga dibeli oleh pihak PTPN VI, serta merupakan tindak lanjut dari beberapa kali rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun.

 

Yang menjadi sorotan, daftar undangan dalam surat tersebut hanya mencantumkan enam pihak, yakni Asisten I Setda Kabupaten Sarolangun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun, Camat Limun, Pimpinan PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI), dan Kepala Desa Rangkayo.

 

Tidak tercantum perwakilan warga transmigrasi sebagai pihak yang diundang dalam daftar tersebut.

 

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika persoalan yang dibahas menyangkut lahan transmigrasi dan berkaitan langsung dengan kepentingan warga, mengapa warga transmigrasi tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut?

 

Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses pembahasan persoalan lahan tersebut. Mereka menilai, apabila tanah yang dipersoalkan merupakan lahan yang berkaitan dengan hak dan kehidupan masyarakat transmigrasi, maka warga semestinya mendapatkan informasi yang jelas mengenai status, riwayat, serta proses penyelesaiannya.

 

Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya soal apa yang dibahas dalam rapat tersebut, tetapi juga siapa yang mengetahui, apa hasil rapatnya, dan bagaimana tindak lanjutnya terhadap warga yang terdampak.

 

Apalagi, surat itu secara terang menyebut bahwa pertemuan merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya. Artinya, persoalan lahan tersebut bukan perkara baru dan telah beberapa kali dibahas di tingkat pemerintah daerah.

 

Hingga kini, publik tentu berhak mengetahui: apa hasil rapat 9 Juni 2026? Apakah ada berita acara? Apa kesimpulan pemerintah terkait status lahan transmigrasi tersebut? Dan mengapa masyarakat yang berkepentingan langsung justru mengaku tidak mengetahui adanya agenda tersebut?

 

Persoalan ini penting dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, lahan transmigrasi bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi menyangkut ruang hidup dan kepastian hak masyarakat.

 

Jika benar warga tidak diberitahu, ada apa dengan proses pembahasan lahan transmigrasi ini? Publik menunggu penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang terlibat.(BN007)

Undangan Rapat Lahan Transmigrasi Dipertanyakan, Warga Mengaku Tak Tahu: Ada Apa?

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas