Satukomando.Merangin.com.,, 6 Maret 2025, kasat lantas AKP Hadi Siswanto S.Ik, melakukan pengawasan di area jalan yg berlangsungnya pasar bedug dalam rangka memantau kegiatan berjualan di lokasi tugu Adipura.
Namun, saat melakukan pengawasan, saya menemukan bahwa Pasar Beduk di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Meskipun Dinas Koperindag telah menetapkan lokasi di Tugu Adipura/eks kantin PKK melalui surat nomor 09/DKUKMPP/2025 tertanggal 11 Februari 2025, pasar beduk justru berlangsung di bahu jalan eks kantin PKK.
Saya telah memeriksa surat keputusan dari Dinas Koperindag dan ternyata lokasi yang ditetapkan adalah Tugu Adipura/eks kantin PKK, bukan di bahu jalan. Saya juga telah mengingatkan bahwa kegiatan berjualan di jalan dapat mengganggu aktivitas jalan dan kelancaran lalu lintas, terutama menyambut lebaran ini.
Saya bertanya-tanya, apa yang terjadi dengan penegak Perda Kabupaten Merangin? Mengapa pasar beduk masih berlangsung di bahu jalan, padahal sudah ada keputusan yang jelas? Apakah ada kesalahpahaman atau kekurangan komunikasi antara pihak terkait?
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Satpol PP seharusnya tegas dalam menegakkan Perda. Mereka harus menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pasar beduk.”
Saya setuju dengan pernyataan tersebut. Satpol PP harus lebih tegas dalam menegakkan Perda dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pasar beduk. Saya akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan Perda dan menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Bangko. Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa kegiatan berjualan di jalan dapat dilakukan dengan cara yang aman dan tidak mengganggu aktivitas jalan.(DA)