Rangkaian Apel Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Blok Hunian Semester I TA 2025

 

 

Merangin Satukomando.com – Apel pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian semester I tahun akademik 2025 diawali oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, yang diwakili Bapak Hendra Mufreli, AMD. IP. SH. MH. Beliau memimpin apel dan memberikan arahan terkait pentingnya proses pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan transparan. Setelah itu, apel dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kepolisian Resor Merangin, yang diwakili oleh Kasat Tahti IPTU Khairul Hafiz, SE.

 

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Bapak Ahmad Yantomi, SH. MH, memberikan sambutan. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dalam penegakan hukum dan memastikan proses pemusnahan barang bukti sesuai prosedur.

 

 

Kemudian, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Bapak Heri, AMD. IP. SH. MH., memberikan sambutan dan arahan terkait teknis pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 25 unit HP Android, 14 charger, 8 headset, 1 kabel listrik, 1 cok listrik, 2 pisau carter, 12 korek gas, 4 botol kaca, 3 paku, 2 jarum, 1 gunting, 1 ikat pinggang, 7 cukur rambut, 1 baterai, dan 1 unit Net One.

Proses pemusnahan barang bukti dimulai setelah sambutan dari para pejabat. Pejabat eselon IV mendampingi proses pemusnahan hingga selesai. Seluruh rangkaian apel dan proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan tertib dan lancar, sesuai dengan rencana yang telah disusun.

 

Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan laporan kegiatan. Keseluruhan kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.(DA)

Rangkaian Apel Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Blok Hunian Semester I TA 2025

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas