PWL: Evaluasi atau Bubarkan Tim Media Gubernur Lampung!

PWL: Evaluasi atau Bubarkan Tim Media Gubernur Lampung!

BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan tindakan arogan oknum Tim Media Gubernur Lampung terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut desakan evaluasi. Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, meminta Gubernur Lampung mengevaluasi keberadaan tim tersebut, bahkan membubarkannya jika dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas.

Junaidi menilai, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) yang menjalankan fungsi komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan. Karena itu, keberadaan tim media khusus gubernur perlu dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan.

ā€œGubernur Lampung sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Media Gubernur. Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?ā€ tegas Junaidi.

PWL Pertanyakan Fungsi dan Anggaran Tim Media

Selain meminta evaluasi kelembagaan, PWL menyoroti transparansi sumber pembiayaan Tim Media Gubernur Lampung. Junaidi meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pembentukan tim, urgensi keberadaannya, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Menurutnya, apabila tim tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penggunaan anggarannya perlu dievaluasi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

ā€œJika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media tersebut,ā€ ujarnya.

Desakan ini mengemuka di tengah kritik sejumlah organisasi pers terhadap dugaan tindakan oknum tim dokumentasi atau media internal yang disebut menghalangi wartawan saat mengambil gambar dan video dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.

Dalam polemik tersebut, sejumlah organisasi pers menyebut nama Dina Puspa sebagai oknum yang dipersoalkan. Dugaan tindakan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan tim dokumentasi internal dan hak jurnalis independen untuk melakukan peliputan.

Organisasi Pers Soroti Batas Kewenangan

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pejabat pada dasarnya bertugas memproduksi dokumentasi dan konten untuk kebutuhan publikasi. Menurutnya, tim tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik independen tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Novriwan, juga mempertanyakan urgensi dan kejelasan fungsi Tim Media Gubernur, mengingat Pemprov Lampung telah memiliki Dinas Kominfotik.

Sementara itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, menyoroti pola komunikasi tim tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan pemerintah terhadap media.

Berbagai kritik tersebut mendorong perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme kerja dan batas kewenangan tim dokumentasi internal agar tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi menghambat tugas wartawan.

PWL: Pemerintah Jangan Menghambat Kerja Jurnalis

Junaidi menegaskan bahwa hubungan pemerintah dan pers harus dibangun melalui komunikasi profesional, keterbukaan, serta sikap saling menghormati. Tim dokumentasi internal, menurutnya, tidak seharusnya bertindak seolah-olah menjadi pengawal pribadi yang menentukan wartawan mana yang boleh mengambil gambar atau melakukan peliputan.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius dan proporsional berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

ā€œPers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya membuka ruang peliputan, bukan menciptakan hambatan melalui tindakan oknum,ā€ kata Junaidi.

Ia berharap Gubernur Lampung segera merespons polemik tersebut agar tidak berlarut-larut. Evaluasi, lanjutnya, harus mencakup kejelasan tugas, mekanisme kerja, sumber pembiayaan, serta pertanggungjawaban Tim Media Gubernur.

Junaidi juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi pers sehingga persoalan dapat diselesaikan secara transparan tanpa memperkeruh hubungan antara pemerintah dan insan pers.

ā€œUkuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa kuat tim media mengawal gubernur, melainkan seberapa terbuka informasi publik disampaikan dan seberapa baik pemerintah menghormati kebebasan pers,ā€ pungkasnya. (*)

PWL: Evaluasi atau Bubarkan Tim Media Gubernur Lampung!

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas