Merangin Satukomando.com – Sebelas pedagang kaki lima (PKL) ayam dan ikan yang sebelumnya berjualan di sekitar Pasar Trans kini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun demikian, pemerintah daerah terus melakukan penertiban di kawasan Pasar Trans karena pasar tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin yang diperlukan.
Kepemilikan NIB oleh para PKL merupakan langkah positif, namun tidak serta merta melegalkan kegiatan berjualan di lokasi yang ilegal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menertibkan Pasar Trans hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Penting untuk dipahami bahwa NIB adalah identitas yang dimiliki oleh perorangan, sedangkan izin operasional pasar harus dikelola oleh lembaga yang telah berbadan hukum.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan sesuai dengan tata ruang kota. Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha di pasar memiliki izin yang sesuai dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah mengharapkan agar para PKL yang telah memiliki NIB dapat memahami situasi ini dan bersedia direlokasi ke tempat yang telah disediakan, yaitu di dalam gedung los ikan dan ayam, atau mencari lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa NIB bukanlah izin tempat usaha, apalagi izin operasional pasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Informasi ini didapatkan dari pedagang yang sudah merasa nyaman berjualan di dalam gedung pasar. Mereka mendukung upaya pemerintah daerah dalam menertibkan Pasar Trans agar tercipta lingkungan pasar yang lebih baik dan teratur, serta memastikan semua kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas. Sumber informasi ini bukan berasal dari pihak pengelola pasar.(DA)
