Pilu, Dua Anak Dititipkan Ke Dinas Sosial, Karena Ayah Bundanya Ditahan Kasus Kepemilikan Tanah

Jakarta- Dua orang anak terdakwa pasangan suami istri Sofyan Yacob dan Aan Asiani hanya bisa menangis, saat keduanya dipisahkan dengan ibundanya menyusul atas penahanan Aan Asiani oleh Kejari Jakarta Timur ke Rutan Pondok Bambu Selasa 11 September 2024.

Menurut Jemmy Recky Lambone, Kuasa Hukum Aan Asiani dan Syofyan Yacob,diduga penahanan Aan Asiani yang selama 9 bulan terakhir yang hanya wajib lapor (sebagai tahanan kota), atas permintaan dari pelapor agar ditahan.Karena faktanya setiap sidang pengacara Fatmawati (pelapor) yang mempertanyakan di ruang sidang.Ini sebagai upaya untuk menekan terdakwa, agar damai dan menyerahkan tanahnya.

“Kami sangat menyayangkan atas penahanan terhadap klien kami.Sejak JPU menjadikan tahanan kota, klien kami selalu kooperatif sampai dengan persidangan.”
jelas Jemmy Recky Lambone.

Dampak ditahannya Aan Asiani adalah terlantarnya dua anak kecil yang dipisahkan dari ibunya.

“Kedua anaknya dititipkan di Panti Sosial Tunas Bangsa Cipayung, sementara sang ibu ditahan di Rutan Pondok Bambu.” lanjut Jemmy.

Kisah pilu pasangan suami istri Syofyan Yacob dan Aan Asiani warga Pondok Rangon RT 002 RW 004 Jakarta Timur yang terpaksa harus bolak balik menghadiri sidang di PN Jakarta Timur ini, berawal atas laporan dakwaan pemalsuan dua kuitansi pembelian tanah seluas 1.500 meter persegi yang kini ditempatinya sebagai tempat tinggalnya.

Aan Asiani, yang mendapatkan warisan tanah dan rumah yang kini ditempatinya sejatinya tak pernah merasa memalsukan kuitansi yang kini menjadi dalil dakwan atas diri dan suaminya di persidangan.

“Saya menempati rumah ini karena atas ijin almarhum ayah yang mengaku membeli tanah miliknya dari pemilik awal Ny Fatmawati.Tempat ini juga sudah ditempati almarhum ayah saya sejak saya masih kecil.” keluh Aan seusai menjali sidang di PN Jakarta Timur hari Selasa (10/9/2024).

Menurutnya Aan ayahnya almarhum Maan membeli tanah yang kini disengketakan pada tanggal 1 dan 18 November 1995 dengan dua kali tahap pembayaran disertai dengan dua kuitansi masing masing senilai 40 juta rupiah dan 41,5 juta rupiah.

Namun dirinya tidak mengerti mengapa dua kuitansi tersebut dianggap palsu dan menjerat suami dan dirinya.

Atas laporan tersebut kini suami dan dirinya menjadi terdakwa.

Sementara itu menurut Kuasa Hukumnya, Jemmy Recky Lambone, Zulkifli dan Fitriansyah, penetapan terdakwa atas pasangan suami istri Sofyan Yacob dan Aan Asiani keliru.

“Bahkan kami nilai dakwaan JPU dipersidangan tidak cermat, tidak jelas dan tidak cermat.Apalagi dua kuitansi yang dinilai palsu dan untuk mengurus permohonan sertifikat bukan atas nama terdakwa Sofyan Yacob dan Aan Asiani, tapi atas nama Djian Nyeman, melalui PTSL tahun 2018.” terang Jemmy.

(roh/sk)

Pilu, Dua Anak Dititipkan Ke Dinas Sosial, Karena Ayah Bundanya Ditahan Kasus Kepemilikan Tanah

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas