Perubahan Perbup 67 Tahun 2017 dengan Perbup 28 tahun 2023 Terkait Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Merangin Picu Masalah Baru

SatuKomando.Merangin.Com – Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2023 menyisahkan berbagai permasalahan yang muncul setelah peraturan ini dilakukan Perubahan. Alih-alih menyelesaikan masalah yang ada, perubahan Perbup ini justru menimbulkan sejumlah persoalan baru yang signifikan.

Pertama, terhadap kajian Peraturan Bupati (Perbub) ini yang dilaksanakan oleh Pihak ketiga atau lembaga yang independent masih dipandang bermasalah. Dimana kajian yang telah di lakukan tersebut secara formal, dan akurasinya pun masih diragukan karena lebih berdasarkan pada preferensi para pihak yang akan mendapatkan keuntungan pribadi, dari pada mempertimbangkan aspek-aspek kebijakan yang seharusnya diutamakan untuk kepentingan masyarakat karna uang yang akan di bayarkan dari terbitnya perbub tersebut bersumber dari uang masyarakat
Kedua, berdasarkan informasi yang di dapat media ini bahwa kajian yang telah di lakukan oleh pihak ketiga tersebut tidak di bayarkan melalui dana APBD atau Anggaran Sekretariat DPRD (Bagian Hukum), hal ini menjadi pertanyaan di ambil dari sumber manakah dana pembayaran tersebut?
Padahal, idealnya kajian seperti ini seharusnya dianggarkan melalui APBD, mengingat kajian tersebut pada dasarnya merupakan Jasa Konsultasi yang hasilnya menjadi hak dan kepentingan Daerah, dengan dibiayainya kajian tersebut melalui dana Daerah, maka hasil kajian diharapkan dapat benar-benar mengutamakan kepentingan publik dan Pemerintah Daerah.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kajian terhadap Perbup 28 ini menurut informasi yang layak di percaya dibiayai dari iuran masing-masing dari yang mempunyai kepentingan terhadap Perbub tesebut, sebesar Rp.3 juta, per orang yang akan mendapatkan keuntungan dari terbitnya Perbub ini, yang bukan dari Anggaran dana APBD. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait objektivitas hasil kajian, karena dikhawatirkan kajian tersebut akan lebih mengakomodir kepentingan Pribadi dan Kelompok dari pada kepentingan Pemerintah Daerah atau masyarakat luas.

Perkembangan ini memunculkan kekhawatiran bahwa perubahan Perbup 28 justru akan lebih banyak menguntungkan kalangan tertentu dibandingkan menyelesaikan masalah di lapangan. Pemerintah Daerah diharapkan dapat meninjau ulang prosedur dan pendanaan kajian kebijakan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasar pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 salah satunya adalah memperhatikan azas kepatuhan, kewajaran, rasionalisme dan standar harga yang berlaku, APH apakah langkah selanjutnya (DA)
Bersambung……….

Perubahan Perbup 67 Tahun 2017 dengan Perbup 28 tahun 2023 Terkait Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Merangin Picu Masalah Baru

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas