Satukomando.com . Pada tanggal 20 Agustus 2025, pihak BPN/ATR meminta Jhon Andes untuk membuat surat peninjauan pertama dan kemudian surat kedua sebagai permohonan pengukuran tanah. Sebagai tindak lanjut, Jhon Andes telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan Tanda Terima Dokumen (TTD) dari negara sebesar Rp112.800.
Namun, hingga hari ini, 17 September 2025, atau 27 hari sejak pembayaran tersebut, belum ada realisasi dari pihak BPN/ATR terkait pengukuran tanah yang diajukan. Mengingat sertifikat tanah yang dimiliki Jhon Andes diperoleh melalui lelang KPKNL, ia memohon kepada pihak pertanahan untuk segera menunjukkan titik koordinat tanah sesuai dengan yang tertera pada sertifikat tersebut.
Permohonan ini diajukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pemetaan kadastral, sehingga Jhon Andes dapat segera memanfaatkan tanah yang telah dibelinya secara sah. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan dan harapan agar BPN/ATR dapat segera menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.(DA) Bersambung……
