Merangin Satukomando.com , Jambi – Surat pemberitahuan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin ini di buat pada tanggal 18 September 2025, terkait penundaan pengukuran ulang lahan atas nama JON ANDES yang dikuasakan kepada DEDI ASWIDA, hingga kini masih menjadi misteri. Janji manis kelanjutan tak kunjung ditepati.
Surat bernomor IP.01.02/013-15.02/IX/2025 itu di terima oleh JON ANDES pertanggal 2 Oktober 2025 pukul 12:31 WIN,beralasan bahwa penundaan disebabkan oleh situasi yang “tidak kondusif”. Namun, apa sebenarnya yang membuat situasi begitu genting, tak ada penjelasan lebih lanjut.
Yang lebih menggelitik, lokasi kantor pertanahan dan lahan yang hendak diukur ulang itu bak tetangga dekat. Ironisnya, meski jarak hanya sepelemparan batu, kejelasan nasib pengukuran lahan ini seolah sejauh bintang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin memilih bungkam. Masyarakat yang berkepentingan hanya bisa gigit jari, menanti keajaiban atau mungkin, penjelasan yang lebih masuk akal. Ada apa sebenarnya di balik penundaan yang tak berujung ini?(DA) Bersambung……..
