Jambi – Satukomando.com Izin usaha pertambangan (IUP) batubara DiProvinsi Jambi, “banyak tidak taat”. Melaksana reklamasi pasca-tambang. Jumlah IUP produksi batubara. Dijambi provinsi Jambi, mencapai ratusan IUP produksi batubara , berada. Dienam (6) kabupaten. 1.Kabupaten Sarolangun, 2.kabupaten Muaro Jambi, 3.kabupaten Batanghari, 4.kabupaten Tebo, 5.kabupaten Merangin dan 6.kabupaten Bungo. Jika hal ini, tidak dilaksanakan oleh pemegang IUP Batubara. Masyarakat yang tinggal, didekat galian lubang bekas tambang, yang menderita masyarakat setempat. Salah satu contoh , IUP PT. Bumi Berneo Inti (PT. BBI) didesa sungai gelap kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi, 0% tidak melakukan reklamasi pasca-tambang. Yang lebih miris lagi dekat pemukiman warga dan kebun warga setempat, yang jadi pertanyaan. Kenapa, inspektur tambang perwakilan Jambi. Perpanjangan tangan kementerian ESDM, tidak bertindak?. Sedangkan masa berakhir IUP sampai tahun 2028
Inspektur tambang, instrumen penting dalam mengawasi kinerja kepala thenik tambang (KTT) setiap perusahaan, agar KTT. Menjalankan UU dan peraturan lain untuk agar sesuai khaidah nambang, jangan sampai merusak lingkungan. Ini tugas kepada inspektur tambang, yang beri mandat dari kementerian ESDM pusat. Untuk mengawasi kinerja Kapala tehnik tambang (KTT)?. Rambu-rambu yang harus dijalani inspektur tambang perwakilan Jambi
UU reklamasi dan pascatambang di Indonesia diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba) dan PP No. 78 Tahun 2010. Dan perusahaan wajib melakukan reklamasi, dan penempatan jaminan dana untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial, yang sebut. Jaminan reklamasi (Jamrek), jika tidak melakukan reklamasi. Diberi sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar jika melanggar
UU No. 3 Tahun 2020. Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memperketat kewajiban reklamasi dan PP No. 78 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mengatur teknis pelaksanaan dan
Permen ESDM No. 7 Tahun 2014. Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Poin Penting Reklamasi, Pascatambang.
Reklamasi dilakukan sepanjang tahapan usaha untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan. Pascatambang adalah kegiatan terencana setelah sebagian, seluruh usaha tambang berakhir
Kewajiban. Pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan reklamasi dan pascatambang, tidak boleh menunggu seluruh tambang selesai. Perlu diketahui juga.
Jaminan Perusahaan wajib menempatkan dana, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, biasanya dalam bentuk rekening bersama/deposito di bank pemerintah, dan. Sanksi, Kegagalan reklamasi dapat menyebabkan sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Regulasi ini bertujuan memastikan lahan bekas tambang dapat difungsikan kembali sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, revegetasi, maupun pemanfaatan lainnya
(Syaiful Iskandar)
Gerakan Anak Bangsa Peduli
