
Satukomando.Merangin.com,,,Sabtu tanggal 27 Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin melakukan operasi penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Operasi penangkapan ini dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin menerima informasi bahwa terduga pelaku telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kampung Baruh. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin melalui penyelidikan lanjut.
tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin telah melakukan penyelidikan lanjut terhadap terduga pelaku. Hasil penyelidikan ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan operasi penangkapan.

Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM melakukan briefing terhadap tim operasi. Setelah briefing, tim operasi kemudian melakukan patroli dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Burhanuddin bin Syafrudin, seorang pria berusia 42 tahun, warga Desa Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Burhanuddin merupakan seorang wiraswasta yang telah berpengalaman sebagai anggota Polri, namun telah dipecat dari keanggotaan Polri.
Dari hasil penangkapan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu bruto 0,26 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit Hp android merek INFINIX warna hitam beserta sim card.
Terduga pelaku Burhanuddin diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Merangin.
Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, SH, MM mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin dengan masyarakat. “Kami berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak akan ditolerir,” katanya.
(DA)
