Notaris di Persimpangan Penemuan Hukum dan Politik Hukum Oleh : ALMA PERA, S.H / Mahasiswi Magister Kenotariatan

 

Opini – Notaris selama ini kerap dipahami sebatas pejabat umum yang menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta autentik. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi cenderung menyederhanakan peran notaris dalam praktik hukum. Dalam kenyataannya, notaris sering berada di posisi strategis yang menuntut kemampuan menafsirkan hukum, terutama ketika berhadapan dengan peristiwa hukum yang belum diatur secara jelas. Di titik inilah notaris bersentuhan langsung dengan proses penemuan hukum.

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses menemukan dan menerapkan hukum terhadap peristiwa konkret ketika norma hukum tidak lengkap, tidak jelas, atau belum mengatur sama sekali. Dalam praktik kenotariatan, kondisi ini bukanlah hal yang jarang. Perkembangan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan teknologi sering kali melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang belum secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketika menghadapi situasi tersebut, notaris dituntut untuk menafsirkan ketentuan hukum yang ada, menggali asas-asas hukum, serta menyesuaikannya dengan kehendak para pihak agar dapat dituangkan dalam bentuk akta autentik. Proses ini mencerminkan peran aktif notaris dalam penemuan hukum. Namun, peran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk menciptakan hukum baru.

Perlu ditegaskan bahwa notaris bukanlah pembentuk hukum dan akta autentik bukan sumber hukum formal. Akta notaris adalah alat bukti tertulis yang lahir dari penerapan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penemuan hukum oleh notaris memiliki batasan yang ketat, yakni harus tetap berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik profesi.

Di sisi lain, ruang gerak notaris juga tidak dapat dilepaskan dari politik hukum negara. Politik hukum merupakan arah kebijakan yang ditetapkan oleh negara dalam membentuk dan menerapkan hukum. Dalam konteks profesi notaris, politik hukum tercermin melalui pengaturan kewenangan, sistem pengawasan, larangan rangkap jabatan, serta perubahan regulasi kenotariatan.

Ketegangan antara penemuan hukum dan politik hukum menjadi isu penting dalam praktik kenotariatan. Di satu sisi, notaris dituntut untuk adaptif dan mampu menjawab kebutuhan hukum yang dinamis. Di sisi lain, notaris harus tunduk pada batasan regulatif yang ditetapkan oleh negara.

Pada akhirnya, keseimbangan antara penemuan hukum dan politik hukum menjadi kunci agar notaris dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai penjaga kepastian hukum di tengah perubahan sosial dan hukum yang terus berkembang….

Notaris di Persimpangan Penemuan Hukum dan Politik Hukum Oleh : ALMA PERA, S.H / Mahasiswi Magister Kenotariatan

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas