Sungai Penuh — Satukomando.com Suasana aktivitas perdagangan di sekitar Pasar Tanjung Bajure, Minggu pagi sekitar pukul 08.00–09.00 WIB, diduga diwarnai insiden tidak menyenangkan yang melibatkan seorang oknum pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh terhadap pedagang asal Tapan.
Sejumlah keterangan di lapangan menyebut, pedagang yang masih beraktivitas di tepi jalan pasar tersebut diduga mendapat perlakuan verbal kasar berupa ucapan “pedagang binatang”, disertai permintaan agar segera kembali ke daerah asal.
Tidak hanya itu, oknum Kabid Pasar Disperindag Sungai Penuh tersebut juga diduga melontarkan ancaman akan menampar apabila pedagang tersebut adalah seorang laki-laki. Ucapan itu disebut terjadi di area publik dan disaksikan sejumlah pedagang lainnya.
Peristiwa tersebut sontak memicu perhatian pedagang lain yang berada di lokasi karena dianggap mencederai etika pelayanan publik serta hubungan antara aparat penertiban dan pedagang kecil.
Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut, Hendra Nasution, membantah telah mengucapkan kata-kata kasar. Namun ia mengakui adanya pernyataan bernada ancaman yang menurutnya muncul secara spontan akibat terpancing emosi di lapangan.
Insiden ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut etika aparatur dalam pelayanan masyarakat, khususnya dalam penertiban pedagang di ruang publik.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam:PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan ASN menjaga sikap, etika, serta martabat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan prinsip integritas, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ucapan bernada penghinaan dan ancaman secara verbal juga dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 315 terkait penghinaan, serta potensi unsur ancaman kekerasan dalam konteks tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disperindag Kota Sungai Penuh terkait langkah klarifikasi maupun evaluasi internal atas dugaan insiden tersebut.
Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap pola penertiban pedagang kecil di daerah, terutama terkait pendekatan komunikasi aparat di lapangan yang dinilai harus lebih humanis dan sesuai prinsip pelayanan publik.
