BANGKO Satukomando-com — Pelayanan publik di Kabupaten Merangin mencatatkan lonjakan prestasi yang sangat signifikan pada tahun 2026.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Perizinan Berusaha (PPB) Kabupaten Merangin berhasil melesat naik hingga 108 peringkat di tingkat nasional.
Pada penilaian tahun 2026, Kabupaten Merangin sukses mengamankan peringkat 152 nasional dengan raihan nilai 83.461. Angka ini melonjak tajam dibanding periode sebelumnya, di mana Merangin berada di peringkat 260 nasional dengan nilai 65.426.
Tidak hanya di kancah nasional, posisi Merangin di tingkat regional pun ikut terdongkrak. Di Provinsi Jambi, performa perizinan Merangin kini merangkak naik ke peringkat 4 provinsi, setelah sebelumnya berada di urutan ke-6.
Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan apresiasi kepada PTSP Merangin. Menurutnya, peningkatkan kualitas perizinan merupakan komitmen utama pemerintah daerah dalam menciptakan perizinan yang ramah investasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Peningkatan 108 peringkat ini adalah bukti nyata bahwa reformasi birokrasi dan kemudahan perizinan di Kabupaten Merangin berjalan ke arah yang benar. Kita ingin memastikan seluruh proses investasi dan pelayanan perizinan semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Lonjakan nilai ini membuktikan bahwa dedikasi kita dalam melayani masyarakat mulai membuahkan hasil nyata di tingkat nasional,” ujar Bupati M. Syukur.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas PTSP Kabupaten Merangin, M. Hasbi, menyambut baik capaian luar biasa ini. Saat dikonfirmasi, Ia menuturkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi dan kerja keras bersama.
“Alhamdulillah, capaian ini tentu sangat menyemangati kita semua. Namun, prestasi ini bukan milik satu atau dua orang saja, melainkan hasil dari kerja keras bersama, dedikasi seluruh staf, serta arahan dan dukungan penuh pimpinan. Ini adalah bentuk komitmen kolektif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten Merangin,” tuturnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pencapaian ini tidak boleh membuat seluruh tim cepat berpuas diri, melainkan harus dijadikan dorongan untuk terus berinovasi dan membenahi kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Proses evaluasi ketat yang berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026 ini menguji kualitas pelayanan di 546 PTSP pemerintah daerah serta 25 Kementerian/Lembaga di seluruh Indonesia.
Penilaian kinerja ini mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Hasil capaian akhir tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nilai evaluasi ini nantinya menjadi salah satu pertimbangan utama penentu pemberian alokasi penghargaan (reward) atau sanksi anggaran bagi pemerintah daerah.
Lompatan performa ini menjadi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Merangin dalam memangkas birokrasi, mempercepat iklim investasi, serta memberikan kemudahan layanan perizinan bagi para pelaku usaha di daerah. (DA)
