Mantan Kades Lancang Kuning Tersangka, Ini Kronologisnya

 

Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Cholili Bunyani oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus pada Jumat (6/10/2023).

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi saat press rilis bersama awak media di Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu mengatakan, Kasus tersebut terungkap berawal pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

 

“Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017l, berhasil ditemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa atau Anggaran Dana Desa” katanya.

 

Selanjutnya dikatakannya, temuan dari tim penyelidik, pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas Desa Lancang Kuning.

 

Adapun rincian sebagai berikut, telah disetorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036, pada tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp.136.233.756, pada tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp.136.233.756.

 

Pada tanggal 04 Januari 2019 telah disetorkan ole Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036 sebesar R. 22.600.001,-.

 

“Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan saat itu mengembalikan proses ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut, “tegasnya.

 

Dikatakannya pula, tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan masyarakat Desa Lancang Kuning, pada 15 Agustus 2022. Terlebih dahulu kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap Desa Lancang Kuning,

 

“Ditemukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bintan dengan temuan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504.400.000,-” jelasnya.

 

Selanjutnya atas temuan tersebut Kejari Bintan melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari.

 

Sampai batas waktu yang ditentukan, Fajrian mengatakan, tersangka tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan, baik dari Inspektorat maupun temuan dari kejaksaan.

 

Fajrian Yustiardi mengatakan,

hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan, namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.

 

Begitu pula Tim penyidik menemukan pada tahun 2018 sampai dengan 2021 di Pemerintah Desa Lancang Kuning telah melaksanakan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, menggunakan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (APBN).

 

Menurut Fajrian Yustiardi, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 ditemukan Kerugian Negara, Rp. 999.908.862.

 

“Peyidik sudah cukup bukti, dari perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, “tegasnya.

 

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi selanjutnya mengatakan, hari ini tim penyidik menetapan tersangka dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung pinang selama 20 (dua puluh) hari.(Erfan).

Mantan Kades Lancang Kuning Tersangka, Ini Kronologisnya

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas