LSM Pertanyakan Rencana Kegiatan Pelaku Usaha Di Halaman GOS Kota Baru

Jambi – Satukomando.com Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1447/ 2026, lazimnya di setiap daerah, pelaku usaha yang bergerak dibidang hiburan rakyat mulai marak beroperasi. Tak ketinggalan juga di Kota Jambi. Namun apapun jenis kegiatannya, tentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah mengenai perizinan kegiatan selain keamanan peralatan, karena akan berkaitan dengan pertanggungawban pengelola seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dalam waktu dekat akan segera dibuka hiburan rakyat yang berlokasi di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Provinsi Jambi, Kota Baru, Kota Jambi. Adapun jenis kegaiatan yang akan dimainkan antara lain berupa permainan anak-anak, ketangkasan, basar makanan serta berbagai lomba lainnya.

Dari laporan yang diterima media ini, muncul kontradiksi soal Perda serta persyaratan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang akan digelar. Hal ini mengingat halaman GOS selama ini tidak diperuntukkan bagi kegiatan bisnis, namun digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan seni ataupun kegunaan lain seperti acara resepsi pernikahan.

“Setau kami Gedung GOS itu hanya digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kesesian, bukan untuk bisnis, apalagi yang berkedok kesenian,” ujar Ruslan A. Gani, SH, ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Jambi.

Pernyataan Ruslan ini disampaikannya menanggapi rencana pelaku usaha hiburan malam yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

Kepada CB24, Ruslan juga menyampaikan bahwa pihaknya bukan mau mengambat orang berusaha, namun ia hanya mengingatkan agar pelaku usaha harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kita tidak menghalangi orang berusaha, tapi kita hanya ingin mereka taat aturan. Kalau tempat tersebut bukan untuk kegiatan bisnis, apalagi ada unsur judinya, maka sebaiknya jangan dipaksakan beraktivitas ditempat itu. Silahkan cari tempat lain yang membolehkan kegiatan tersebut,” tukasnya.

Menindaklanjuti pernyataan Ketua LPPHJ ini, CB24 mencoba mendatangi kantor Dinas Pariwisata Provinsi Jambi untuk melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan karena keberadaan GOS dan fasilitas pendukungnya berada dibawah pengawasan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.

Namun saat ditemui di kantornya, Kadis Pariwisata Provinsi Jambi, sedang tidak berada di tempat.

“Bapak sudah keluar pak,” ucap resepsionis yang menerima tamu kantor.

Media inipun selanjutnya menanyakan siapa bagian yang berwenang untuk memproses izin kegiatan di halaman Gedung GOS tersebut.

Staf bernama Akbar inipun menyebut nama Syargawi, Kasubbag Umum dan Kepegawaian selaku bagian yang berwenang terkait penyewaan fasilitas GOS.

Namun saat ditanya apakah yang bersangkutan ada di kantor. Lagi-lagi Akbar mengatakan kalau yang bersangkutan juga sedang tidak berada di tempat. Akhirnya CB24 meminta nomor handphone Syargawi untuk melakukan konfirmasi via Whatapps.

Saat coba dihubungi, Syargawi tidak mengangkat telpon selulernya, meskipun dilayar handphonenya menampilkan tulisan “berdering”. Begitupun ketika media ini mengirimkan pertanyaan via WA, yang bersangkutan juga tidak memberikan balasan.

Untuk mendapatkan penjelasan yang konkrit, CB24 tetap berupaya menemui Kadis Pariwisata guna mendapatkan jawaban yang jelas mengenai perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha. (Syaiful iskandar)

LSM Pertanyakan Rencana Kegiatan Pelaku Usaha Di Halaman GOS Kota Baru

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas