SAROLANGUN — Satukomando.com Persoalan lahan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) di Kelurahan Pauh kembali mencuat. Lahan yang menjadi objek CPCL tersebut disebut berada di luar areal HGU PT. Bahana Karya Semesta (PT. BKS) dan masuk dalam wilayah Kelurahan Pauh.
Hal ini menjadi perhatian masyarakat setelah adanya Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 500.17.1/047/KEP.BUP/2025 tentang Penetapan Nama Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Dalam keputusan tersebut, Kelurahan Pauh tercantum sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam penetapan CPCL.
Dalam pertimbangannya, keputusan Bupati tersebut memuat penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pendistribusian tanah kepada masyarakat petani penggarap melalui program CPCL.
Pematokan Sudah Dilakukan Sejak Mei
Menurut Joni Arifki, proses di lapangan bukan baru dilakukan. Pada Mei 2026, tim CPCL telah melakukan pematokan lahan yang menjadi lokasi CPCL di wilayah Kelurahan Pauh.
Namun, Joni menyebut hingga saat ini pihak PT. BKS belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
“Pematokan sudah dilakukan oleh tim CPCL sejak bulan Mei 2026. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan dari PT. BKS,” ujar Joni.
Joni mengatakan, komunikasi juga telah disampaikan kepada PT. BKS melalui Humas perusahaan. Namun, menurutnya, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons terkait persoalan lahan CPCL.
22 September Datangi Kantor Pabrik PT. BKS
Karena belum memperoleh kejelasan, pada 22 September 2026, Joni kemudian mendatangi langsung Kantor Pabrik PT. BKS.
Kedatangannya diterima oleh Sujatmiko selaku Kepala Security perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Joni menyampaikan persoalan lahan CPCL sekaligus meminta agar hal tersebut diteruskan kepada pihak manajemen.
Menurut Joni, Sujatmiko menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada manajemen PT. BKS yang bertanggung jawab.
Warga Tunggu Respons hingga Pukul 12.00
Joni juga menyampaikan bahwa warga memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan.
Apabila sampai pukul 12.00 WIB tidak ada respons dari PT. BKS, warga menyatakan akan melakukan pemanenan di lahan CPCL tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian karena lahan yang dimaksud disebut berada di luar HGU PT. BKS. Dengan demikian, masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai dasar keberatan atau kepentingan perusahaan terhadap lahan CPCL tersebut.
Di sisi lain, untuk memastikan batas dan status lahan secara administratif, diperlukan pencocokan dengan dokumen pertanahan serta peta bidang/HGU resmi dari instansi yang berwenang.
Menunggu Kejelasan dari Para Pihak
Masyarakat kini menunggu penjelasan dari PT. BKS maupun pihak pemerintah mengenai status lahan CPCL tersebut, termasuk batas HGU, lokasi CPCL, dasar penetapan calon petani dan calon lahan, serta tindak lanjut pematokan yang telah dilakukan sejak Mei 2026.
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT. BKS, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tim CPCL, serta pihak terkait lainnya.(BN007)
