Merangin Satukomando-com – Jambi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Selasa (28/04/2026) sekira pukul 23.00 Wib di warung milik Sdr Din yang terletak di Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin. Korban diketahui bernama T.A (26) yang meninggal akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dalam, tepatnya dibawah ketiak dan korban merupakan warga yang beralamatkan di Dusun Sungai Lilin Desa Koto Rami Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa orang saksi, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban bersama rekanya yakni Sdr Jon (39), Parto (40) dan Tozi tiba di warung milik Sdr Din sekira pukul 22.00 Wib. Dimana pada saat itu situasi warung sedang ramai pengunjung, kemudian korban bersama Sdr Parto dan Sdr Tozi masuk kedalam warung sementara Sdr Jon (Pelapor) duduk dibagian depan teras warung.
Sekira pukul 22.30 Wib, Sdr Jon mendengar suara teriakan ”ado orang ribut” secara berulang-ulang dari dalam warung, kemudian Sdr Jon mencoba masuk kedalam warung namun belum sampai masuk tiba-tiba korban keluar dari dalam warung sudah dalam kondisi bersimbah darah dibagian dada sampai ke baju serta celana korban, lalu korban terjatuh dengan posisi tertelungkup dan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi panik Sdr Jon meminta bantuan beberapa orang yang berada di warung untuk membantu membawa korban ke klinik terdekat dan sekira pukul 23.00 Wib, petugas klinik menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya Sdr Jon melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Masurai.
Setelah mendapatkan laporan terkait adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kapolsek Lambah Masurai langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai berhasil mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang mengarah kepada terduga pelaku, yang mana terduga pelaku setelah kejadian langsung melarikan diri ke wilayah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan. Mendapatkan informasi tersebut Tim gabungan langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dan berkolaborasi backup dengan personil Polsek Tebing Tinggi dan Tim Opsnal Polres Empat Lawang.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Tim Gabungan berhasil membekuk 2 orang tersangka masing-masing berinisial P (22) yang berperan langsung melakukan penusukan terhadap korban serta tersangka J (41) yang berperan membantu tersangka P, kedua tersangka merupakan warga yang beralamatkan di Pagar Bumi Kec.Kuripan Babas Kota.Pagar Alam – Sumatera Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesmen Koto, SH.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
“Benar, setelah mendapatkan laporan dari Kapolsek Lembah Masurai kita langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan backup guna mengungkap kasus tersebut dan alhamdulillah, berkat do’a kita semua dan kegigihan anggota dilapangan yang tidak kenal lelah serta kerjasama masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil kita amankan”, ujar Kasat Reskrim.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim juga menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami memastikan bahwa aparat kepolisian telah bertindak cepat dan terukur dalam menangani kasus ini dan kami pastikan juga bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka P (22), diketahui bahwa motif tersangka melakukan penusukan terhadap korban karena tersinggung dengan ucapan korban hingga terjadi cekcok antara keduanya dan berujung pada penusukan terhadap korban.
Sementara itu pihak keluarga korban dan tokoh masyarakat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas respon cepat Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai yang sudah berhasil menangkap kedua Tersangka kurang dari 1×24 jam tersebut.
”Sebelumnya kami ucapkan ribuan terimakasih kepada Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai yang sudah bekerja keras hingga berhasil mengamankan pelaku, kami berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujar salah satu keluarga korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 458 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yakni tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pembunuhan).
(DA)
