Konsolidasi Adat Orang Rimba: Mendesak Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Provinsi Jambi

Jambi – Satukomando.com Rabu 11 Februari 2026 di
Pendopo Kantor Gubernur Jambi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, bersama komunitas Orang Rimba melaksanakan konsolidasi adat sebagai bentuk penegasan sikap kolektif dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) Orang Rimba di Provinsi Jambi.

Konsolidasi ini berlangsung di tengah terus meningkatnya konflik agraria, perampasan ruang hidup, dan pengabaian hak-hak dasar masyarakat adat oleh negara.

Selama puluhan tahun, Orang Rimba menjadi korban kebijakan pembangunan yang eksploitatif. Hutan sebagai ruang hidup dirampas melalui izin konsesi perkebunan, kehutanan, dan proyek-proyek atas nama pembangunan, tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan.

Akibatnya, Orang Rimba kehilangan sumber penghidupan, mengalami kekerasan struktural, dan terpinggirkan di tanah leluhurnya sendiri.

Konsolidasi adat ini menegaskan Temenggung Orang Rimba sebagai otoritas tertinggi dan pengambil keputusan kolektif dalam merespons seluruh persoalan yang dihadapi komunitas. WALHI Jambi menilai negara selama ini gagal mengakui sistem pemerintahan adat Orang Rimba dan justru kerap melemahkan posisi Temenggung melalui pendekatan administratif dan keamanan.

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugerah, menegaskan bahwa situasi ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang terus dibiarkan.

“Negara lebih patuh pada kepentingan korporasi dibandingkan melindungi Orang Rimba. Wilayah adat dirampas, hutan dihancurkan, sementara Orang Rimba dipaksa hidup tanpa kepastian ruang hidup dan tanpa layanan dasar yang layak. Ini bukan kelalaian, tapi kegagalan negara yang sistematis,” tegas Oscar.

WALHI Jambi juga menekankan pentingnya solidaritas antar komunitas Orang Rimba serta penyelesaian konflik berbasis adat. Pendekatan represif, kriminalisasi, dan penggunaan aparat keamanan dalam konflik agraria justru memperparah situasi dan melanggengkan kekerasan.

“Pendekatan keamanan adalah jalan buntu. Penyelesaian konflik harus berbasis adat dan menghormati Temenggung sebagai pemegang mandat kolektif komunitas. Jika negara terus mengabaikan mekanisme adat, maka negara sedang menciptakan konflik berkepanjangan di Jambi,” lanjut Oscar.

Di sisi lain, negara juga gagal memenuhi hak atas layanan dasar, khususnya pendidikan dan layanan kesehatan bagi Orang Rimba. Hingga hari ini, banyak komunitas Orang Rimba masih mengalami diskriminasi layanan, dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak menghormati budaya, mobilitas, dan pengetahuan lokal mereka.

WALHI Jambi menegaskan bahwa akar dari seluruh persoalan ini adalah tidak adanya pengakuan dan perlindungan wilayah adat Orang Rimba. Oleh karena itu, WALHI Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera:

1. Mengakui dan menetapkan Wilayah Kelola Rakyat Orang Rimba secara resmi;

2. Menghentikan dan mengevaluasi seluruh izin konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat Orang Rimba;

3. Menyusun kebijakan daerah yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup;

4. Menjamin pemenuhan layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang menghormati identitas dan cara hidup Orang Rimba.

“Pengakuan wilayah adat Orang Rimba bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional negara. Tanpa itu, konflik akan terus berulang dan keadilan ekologis hanya akan menjadi jargon kosong,” tegas Oscar Anugerah.

Konsolidasi adat ini menjadi peringatan keras bahwa Orang Rimba tidak akan diam ketika ruang hidupnya dirampas. WALHI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama Orang Rimba dalam memperjuangkan keadilan ekologis dan hak masyarakat adat di Jambi. (Syaiful iskandar)

Konsolidasi Adat Orang Rimba: Mendesak Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas