SAROLANGUN, Satukomando.com – ketua PMII kembali menyoroti bank yang ada di Sarolangun, menurutnya selain CSR, diduga kewajiban bank di Sarolangun yang jarang dipenuhi oleh pihak Bank.
Berdasarkan berbagai studi hukum perbankan dan perlindungan konsumen di Indonesia, beberapa kewajiban bank yang seringkali jarang atau lambat dipenuhi, bahkan cenderung diabaikan.
M, Subra mengatakan, bank harus bertanggung jawab penuh atas keamanan dana nasabah (Pembobolan Rekening), Senin (9/10).
“Bank seringkali lambat atau enggan bertanggung jawab (mengganti kerugian) saat terjadi pembobolan rekening via skimming, phishing, atau social engineering (seperti modus kurir file .apk),” ungkapnya.
Ia juga menambahkan. Bank cenderung berargumen bahwa nasabah lalai menjaga kerahasiaan PIN/OTP, padahal keamanan sistem perbankan adalah tanggung jawab bank.
“Selain CSR Bank yang tidak jelas kemana arahnya inipun ada tambahan beberapa faktor yang sering tidak penuhi oleh pihak bank,” bebernya.
M. Subra memaparkan, transparansi informasi produk dan biaya. Pihak Bank seringkali kurang transparan dalam menjelaskan apa saja resiko produk investasi atau biaya-biaya tersembunyi (hidden fees) di awal, misalnya biaya admin saat saldo minimum, biaya penalti rekening dormant, atau biaya transfer.
“Berdasarkan regulasi, bank wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu tertentu. Namun, dalam praktiknya, nasabah seringkali mengeluhkan lambatnya respon bank dalam menangani keluhan, terutama yang menyangkut kerugian finansial, di mana investigasi memakan waktu lama,” tuturnya.
Lalu, perihal perlindungan data pribadi nasabah, dengan meningkatnya bank digital, kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah dari kebocoran (cyber security) sering kali gagal dipenuhi, mengakibatkan data nasabah rentan disalahgunakan.
“Selain itu, bank seringkali tidak proaktif menginformasikan nasabah mengenai status rekening dormant (tidak aktif 2 tahun lebih), yang kemudian dikenakan biaya administrasi atau penalti hingga saldo nol, dan baru diinformasikan setelah saldo habis atau rekening diblokir,” kata M. Subra.
Sementara itu, tutur M. Subra. Bank seringkali lebih fokus pada target penjualan produk (terutama produk bancassurance atau investasi) daripada memenuhi kewajiban mengedukasi nasabah secara komprehensif mengenai risiko produk tersebut.
“Hal seperti ini sering kali terjadi karena lemahnya posisi nasabah dalam perjanjian baku (take it or leave it) dan kompleksitas pembuktian dalam kasus kejahatan perbankan. Begitupun dengan kejelasan kemana dana CSR Corporate Social Responsibility dan data perihal CSR harus ditelusuri jangan sampai ada penyimpangan dalam penyalurannya,” pungkas.(BENNY)
