Batanghari Jambi Satukomando.com – Polisi resmi menetapkan Ucok Padang Lawas sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Batanghari, Jambi. Ucok diduga menjadi pemodal utama dan sosok yang berada di balik operasi ilegal tersebut selama ini.
Kebakaran tragis itu tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menyebabkan dua pemuda mengalami luka bakar parah. Para korban kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara insiden ini memicu perhatian besar terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Batanghari menyatakan bahwa meski Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pihaknya belum berhasil menangkapnya. “Ucok diduga memiliki jaringan yang cukup luas dalam aktivitas tambang ilegal di Jambi. Kami terus berupaya memburunya,” ujar Kapolres.
Selain fokus pada kasus ini, kepolisian juga berjanji untuk memperkuat razia terhadap tambang emas dan sumur minyak ilegal yang marak di Jambi. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kejadian serupa di masa depan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.(Red SK8)