Jambi Satukomando.com Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (25/11/2024), Arfandi Susilo alias Ko Apex mengklaim bahwa kasus pemalsuan dokumen kapal yang menjeratnya merupakan upaya melindungi pelapornya, Nanang Rahman.
Ko Apex, yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS), menyebut bahwa fakta-fakta di persidangan tidak diungkap secara utuh. “Seolah-olah saya yang dipojokkan sendiri. Padahal ada 45 kapal yang terlibat, bukan hanya 10 kapal yang dituntutkan ke saya. Tidak semua bukti dibuka di persidangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban.
Menurutnya, pelapor, Nanang Rahman, merupakan otak di balik pemalsuan dokumen tersebut. “Dia (Nanang Rahman) menikmati hasilnya dan tidak membayar pajak. Saya hanya dijadikan tumbal. Di sini, saya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” imbuhnya. Dalam pledoinya, Ko Apex mengakui telah memalsukan dokumen untuk 60 kapal, termasuk kapal tua dan kapal asing yang dibeli dari Singapura oleh PT SBS. Namun, ia menekankan bahwa seluruh bukti telah ia serahkan, meskipun hanya sebagian yang diproses.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh kekasih Ko Apex, DJ Dinar Candy, yang terlihat duduk di antara pengunjung sidang. Agenda berikutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi Ko Apex, yang dijadwalkan pada Senin (2/12/2024).
Sebagai informasi, Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra di Jambi, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada 18 November 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 374 KUHP, dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 31 miliar. Sejumlah barang bukti, termasuk kapal tugboat dan tongkang, direncanakan dikembalikan kepada PT Bintang Ocean Sentosa dan PT Sinar Bintang Samudra.(Red)