Pemecatan Sepihak MS Laporkan PT.MSF Kedisnaker Tak diberi Hak Selama 7 Tahun Bekerja,MS Tempuh Jalur Hukum Melawan PT.MSF

SATUKOMANDO.COM INFO KABAR JAMBI – Seorang pria berinisial MS, yang menjabat sebagai Kepala Cabang di PT. Multi Smart Finance (MSF), mengaku dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Kepada pewarta, MS menjelaskan kronologi pemecatan yang dianggap sangat merugikan dirinya. “Saya telah bekerja selama 6-7 tahun, tetapi perusahaan menekan saya untuk membuat surat pengunduran diri. Dari perhitungan kantor pusat, saya hanya diberikan uang pisah dan hak cuti, padahal seharusnya saya mendapatkan hak penuh sesuai prosedur dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap MS.

Merasa tidak mendapatkan hak-haknya, MS memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada serikat buruh. Ia menyebut bahwa perusahaan seharusnya lebih kooperatif dalam menghadapi masalah ini. “Harapan saya, PT. MSF lebih terbuka. Jika memang ada dugaan pidana atau saya dianggap melakukan kesalahan, harus ada pembuktian yang jelas,” tambahnya. Selain itu, MS juga menegaskan bahwa tuduhan terkait kebiasaan pribadinya, seperti minum-minuman, menggunakan sandal, dan judi online, tidak seharusnya menjadi alasan pemecatan.

Sebelumnya, MS dan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) telah berusaha melakukan mediasi dengan perusahaan melalui pertemuan bipartit. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga MS memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). “Sebelum kami laporkan ke Disnaker, kami sudah coba memediasi, namun tidak ada tanggapan yang positif dari perusahaan,” jelas MS.

Di tempat terpisah, Ketua SBMI Provinsi Jambi, Doner Gultom, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah MS. “Kami meminta PT. MSF untuk menghormati hak pekerja yang telah berkontribusi besar selama bertahun-tahun. Berikan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelum ada tuntutan lainnya,” tegas Doner. Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan di perusahaan tersebut, di mana pekerja di Jambi tidak mendapatkan hak lembur, sementara pekerja di pusat libur setiap sabtu.

Menurut Doner, selain persoalan hak MS, perusahaan juga diduga melakukan pelanggaran lain terkait pembayaran upah lembur. “Bukan hanya soal hak MS saja, kami juga menemukan ada pekerja lain yang tidak mendapatkan upah lembur yang layak,” tambahnya. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki oleh perusahaan.

Lebih lanjut, Doner mengungkapkan bahwa PT. MSF mengklaim telah mengirimkan surat laporan ke Disnaker terkait pemecatan MS. Namun, setelah dicek oleh pihak SBMI, ternyata tidak ada tembusan surat yang diterima oleh Disnaker. “Ini menjadi tanda tanya besar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan bila Bila tuntutan tidak diselesaikan Donner Gultom selaku ketua SBMI akan demo besar – besaran supaya kejadian ini tidak terulang lagi” pungkas Doner.

Pemecatan Sepihak MS Laporkan PT.MSF Kedisnaker Tak diberi Hak Selama 7 Tahun Bekerja,MS Tempuh Jalur Hukum Melawan PT.MSF

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas