Menteri BUMN Mana Nih! Simpang Siur Terkait Uang Jalan Sopir Pertamina Jambi, Berikut Penjelasannya?

 

JAMBI SATUKOMANDO.COM – Simpang siur terkait ketidak jelasan uang jalan sopir pertamina jambi yang dikoordinir oleh anak perusahaan pertamina yaitu PT. Elnusa Petrofin dan dikelolah oleh pihak Outsourcing PT. Lembaga Asas Mulia (LAM) menjadi pertanyaan besar atas beberapa pengungkapan para mantan sopir yang menyebutkan tidak pernah ada uang jalan.

Permasalahan uang jalan sebenarnya sudah pernah terjadi aksi demo para sopir meminta uang jalan, anehnya aksi para sopir ini tidak mendapatkan tanggapan serius dari pihak Pertamina, Elnusa Petrofin dan PT LAM.

Dari berbagai pengungkapan yang terjadi, sepertinya pihak elnusa petrofin dan lembaga asas mulia diduga ada tindakan melawan hukum terkait uang jalan para sopir. Kenapa demikian, karna kalo dihitung dari aksi demo sopir tersebut sudah setahun yang lalu, belum lagi jika di hitung mundur. Berapa banyak uang jalan sopir pertamina yang diduga dilahap oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dugaan tersebut dikuatkan dari pesan dari PT. Elnusa Petrofin pusat yang menjelaskan beberapa point penting yaitu sebagai berikut :

Surat tanggapan resmi dikirimkan pada tanggal 15 November 2024, statement resmi ini dikirimkan langsung oleh pihak Perusahaan mengenai pemberitaan di tanggal 14 kemarin, berikut poin-poin nya

1. Saat ini kami masih melakukan investigasi internal untuk mengetahui kronologi kejadian yang sesungguhnya, jika okunum yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, tentunya akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan Ketentuan Perusahaan sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

2. Kami menegaskan bahwa kesejahteraan Awak Mobil Tangki (AMT) menjadi prioritas perusahaan Setiap Awak Mobil Tangki mendapatkan semua haknya saat menjalankan tugas, termasuk uang jalan yang sesuai dengan kebijakan perusahaan dan standar industri

3. Mobil tangki PT Elnusa Petrofin dilengkapi dengan sistem pengawasan terintegrasi, termasuk kamera GPS yang berfungsi untuk memonitor perjalanan dan aktivitas pengemudi secara real-time, sistem ini digunakan untuk memastikan bahwa Awak Mobil Tangki menjalankan semua prosedur operasional berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku

4. Elnusa Petrofin senantiasa mendukung dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran. Kami juga mendukung setiap langkah yang diambil pihak berwenang untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas dalam rantai distribusi
energi mematuhi hukum yang berlaku

5. Dalam menjalankan operasionalnya, Elnusa Petrofin senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, Tuduhan adanya kolaborasi terstruktur dengan pihak-pihak yang diduga sebagai mafia BBM adalah spekulasi yang tidak memiliki bukti konkret dan sangat merugikan reputasi perusahaan

Melalui surat ini, kami berharap bahwa Rekan Media dan Elnusa Petrofin terus dapat menjalin komunikasi baik dengan pemberitaan yang berimbang

Hormat Kami,
Putiarsa B Wibowo Selaku Manager Corporate Communication & Relations
PT Elnusa Petrofin

Dari keterangan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa, uang jalan sopir atau AMT itu ada sesuai dengan industri, nah yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana bisa sopir Pertamina atau Elnusa Petrofin dijambi tidak dapat uang jalan?, selanjutnya, jika ini nanti terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oknum bagaimana tindakan menteri BUMN?.

Ada beberapa hal yang kita ketahui, mungkin adanya uang remisi atau penambahan gaji yang tidak tahu hitungan nya dari mana itu sejumlah besaran 1 juta rupiah. Pertanyaan apakah itu cukup dan sesuai dengan peraturan yang ada di pertamina?.

Perihal ini perlu menjadi acuan untuk, aparat penegak hukum yaitu kapolri, menteri BUMN, dan Anggota DPR RI, untuk segera mengecek kebenaran informasi yang kami sampai dalam narasi berita. Dan untuk memeriksa PT. LAM sebagai pihak Outsourcing, jika ini dilakukan bertahun tahun sungguh tersiksannya para sopir yang senantiasa berbakti kemasyarakat untuk mengantarkan minyak ke sejumlah SPBU yang Ada di provinsi jambi.

Atas dugaan yang kami terangkan sesuai data, PT.Elnusa Petrofin diduga tidak memberikan hak uang jalan kepada para sopir yabg bekerja disana selama belasan tahun.

Dikutip dari media online wartapembaharuan.com, Dari pengakuan sopir yang pernah bekerja disana, sering disapa ‘Pak Kades, belasan tahun saya bekerja di Elnusa itu memang tidak pernah mendapatkan uang jalan mas, kami para sopir kalau dijalan itu hemat-hemat lah supaya bisa nutipin pendapatan perbulannya, ujar pak kades.

Lanjut Dedy, Sopir yang juga pernah bekerja disana, saya bekerja di Elnusa itu dari tahun 2010 sampai 2023, 13 tahun saya kerja disana sebagai sopir tidak pernah mendapatkan uang jalan, apalagi semenjak Elnusa ini dipegang oleh Vendor lambang Azaz Mulia yang notabene nya tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan.

Terebih lagi kata Dedy, hati saya juga sakit di Elnusa itu karna saya 13 tahun bekerja disana tapi saya dipecat secara sepihak oleh pihak managemen, hanya karna menyuarakan hak saya yang di potong saya di pecat, jadi pada waktu itu ada oknum supir yang ketahuan mencampur minyak olahan kedalam tangki dan Elnusapun didenda, imbasnya gaji kamipun di potong semua.

“Tapi sekarang saya bersyukur walaupun saya kerja jadi ojol sekarang setidaknya hidup saya lebih tenang karna tidak lagi kerja diperusahaan iblis itu, perputaran uang setan disana itu, dari request bon pakai uang, ingin jadi karyawan gak pakai pelicin gak akan masuk, pokoknya semua pakai uang, ujar Dedy.

Elnusa gak salah, yang salah itu vendor dan managemen disetiap depot yang tidak amanah, apalagi dijambi itu, tutup Dedy.

(TIM ELANG)

Menteri BUMN Mana Nih! Simpang Siur Terkait Uang Jalan Sopir Pertamina Jambi, Berikut Penjelasannya?

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas