KPU Jambi Bungkam, Anggaran Debat yang Batal Jadi Pertanyaan Publik” “AWaSI Jambi Tak Akan Diam: Transparansi Anggaran atau Penyelidikan

JAMBI SATUKOMANDO.COM – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembatalan debat ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi 2024. AWaSI Jambi menuduh KPU dengan sengaja menutupi permasalahan terkait penggunaan anggaran publik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bentuk nyata arogansi lembaga penyelenggara pemilu yang mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan informasi. KPU Provinsi Jambi telah menutup mata dan telinga atas pertanyaan publik terkait dana yang telah mereka alokasikan,” ujar Erfan Indriyawan, S.P., Ketua AWaSI Jambi. Minggu, 08 Desember 2024.

Ketertutupan Informasi: Bukti Lemahnya Integritas KPU
Pembatalan debat ketiga yang dilakukan atas permintaan kedua pasangan calon menimbulkan banyak pertanyaan. Hingga saat ini, KPU Provinsi Jambi tidak pernah memberikan laporan resmi terkait:
1. Total anggaran yang dialokasikan untuk debat ketiga.
2. Jumlah dana yang telah terpakai sebelum pembatalan.
3. Tindakan yang diambil terhadap anggaran sisa.
“Dimana uang rakyat itu sekarang? Apa sudah hangus begitu saja? Atau digunakan untuk hal-hal lain yang tidak jelas? Kalau KPU tidak bisa menjawab, maka ada yang disembunyikan,” tegas Lukman, anggota AWaSI Jambi yang terus mendorong transparansi dalam kasus ini.

Aksi Unjuk Rasa dan Audiensi yang Sia-sia
Pada November 2024, AWaSI Jambi telah menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPU Provinsi Jambi. Ratusan peserta menuntut transparansi terkait anggaran debat yang dibatalkan. Aksi ini diakhiri dengan audiensi bersama pihak KPU, namun hasilnya nihil.
“Kami sudah bicara langsung dengan KPU. Kami sudah tanyakan semuanya, tapi mereka hanya berkelit dan memberikan jawaban yang tidak jelas. Sampai hari ini, kami tidak pernah menerima laporan resmi. Ini jelas-jelas mencederai demokrasi dan hak publik,” kata Erfan dengan nada tegas.

AWaSI Jambi Tuntut Pemeriksaan Sekretaris KPU Provinsi
AWaSI Jambi tidak akan tinggal diam. Mereka mendesak agar Sekretaris KPU Provinsi Jambi, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, segera diperiksa oleh instansi berwenang. “Sekretaris KPU adalah pihak yang paling tahu ke mana aliran dana ini digunakan. Kalau tidak ada yang salah, kenapa harus sembunyi-sembunyi?” tambah Lukman.
AWaSI Jambi menduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran publik, mengingat tidak ada langkah yang jelas dari KPU untuk mempertanggungjawabkan dana debat yang dibatalkan.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum
AWaSI Jambi menilai tindakan KPU Provinsi Jambi telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
o Pasal 4: Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran publik.
o Pasal 7: Mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi secara berkala, cepat, dan akurat.
2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
o Pasal 2 dan 3: Mengatur perbuatan yang merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan.
3. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
o Pasal 19 Ayat (5): Mengatur bahwa KPU wajib memfasilitasi debat publik sebagai bagian dari kampanye politik.
“Pembatalan debat ini tidak hanya merugikan anggaran, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Erfan.

Langkah Konkret AWaSI Jambi
Sebagai bentuk komitmen untuk mendorong transparansi, AWaSI Jambi telah menyiapkan laporan resmi kepada sejumlah instansi berwenang, termasuk:
1. Bawaslu Provinsi Jambi – untuk memeriksa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilu.
2. Ombudsman Republik Indonesia – untuk menyelidiki pelanggaran keterbukaan informasi publik.
3. Kejaksaan Tinggi Jambi – untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
“AWaSI Jambi tidak akan tinggal diam. Kami pastikan laporan ini sampai ke tangan penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas,” ujar Erfan.

Pesan AWaSI untuk Publik
AWaSI Jambi menyerukan kepada masyarakat Jambi untuk ikut mengawal kasus ini. “Ini bukan hanya tentang debat yang batal. Ini tentang hak rakyat, uang rakyat, dan masa depan demokrasi di Jambi. Jangan biarkan anggaran publik dipermainkan oleh segelintir orang,” tegas Lukman.
“Rakyat Jambi berhak tahu ke mana uang mereka digunakan. Jika KPU terus bungkam, itu artinya mereka menyembunyikan sesuatu. Dan kami, AWaSI Jambi, tidak akan berhenti sampai transparansi ditegakkan.”
AWaSI Jambi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam hingga KPU Provinsi Jambi memberikan laporan yang rinci dan akurat terkait anggaran debat yang dibatalkan. “Demokrasi yang sehat hanya bisa berjalan dengan transparansi. Jika KPU tidak bisa menjaga itu, maka mereka tidak layak menjadi penyelenggara pemilu,” tutup Erfan dengan tegas.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
• Erfan Indriyawan, S.P. – Ketua AWaSI Jambi:
• Lukman – Anggota AWaSI Jambi: 0898.6538.844

KPU Jambi Bungkam, Anggaran Debat yang Batal Jadi Pertanyaan Publik” “AWaSI Jambi Tak Akan Diam: Transparansi Anggaran atau Penyelidikan

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas