JAMBI SATUKOMANDO.COM –Kasus yang melibatkan Koperasi Berkah Bersatu, yang menaungi Suku Anak Dalam di Jambi, terus bergulir. Babak baru dalam kasus ini muncul setelah perwakilan anggota koperasi, Gunawan, menyampaikan keluhan terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai penuh kejanggalan. Gunawan, yang berasal dari kelompok Alam Kunci, bersama beberapa rekannya pada 1 Oktober lalu mendatangi kantor Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) untuk mengadukan hal tersebut.
Dalam keterangannya, Gunawan menyoroti berbagai masalah yang terjadi dalam RAT yang diselenggarakan di rumah salah satu anggota koperasi di Desa Panerokan, Kecamatan Bajubang. “Kami sangat kecewa dengan pelaksanaan RAT kemarin. Mulai dari lokasi yang tidak layak karena bukan di kantor koperasi, hingga konsumsi yang tidak sesuai. Selain itu, hujan membuat sebagian anggota kebasahan karena fasilitas yang tidak memadai,” ungkap Gunawan. Ia menambahkan bahwa koperasi Berkah Bersatu merupakan koperasi besar dengan 620 anggota dan mengelola lebih dari 1.000 hektar lahan sawit.
Menurut Gunawan, kepengurusan koperasi selama tiga tahun terakhir dianggap tidak efektif. Ia menegaskan bahwa kelompoknya merasa hak-hak demokrasi mereka telah “dikebiri” dalam pelaksanaan RAT tersebut. Hal ini diperparah dengan kondisi kantor koperasi yang tidak lagi layak digunakan sejak perubahan kepengurusan. “Kami ingin hak kami dihormati, terutama dalam hal pengelolaan dan transparansi keuangan koperasi,” lanjutnya.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Batang Hari Idrus, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya laporan dari sekelompok anggota Koperasi Berkah Bersatu terkait pelanggaran pelaksanaan RAT. Berdasarkan online Data Sistem (ODS) koperasi, koperasi tersebut tercatat masih aktif pada tahun 2022, namun kepengurusannya dinilai tidak aktif dalam menjalankan fungsi-fungsi administratif. “Kepengurusan ini seharusnya sudah berakhir pada Desember 2023, dan kami telah memberikan peringatan serta melakukan pembinaan,” jelas Idrus.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim langsung ke koperasi tersebut untuk menindaklanjuti aduan yang masuk. Proses pembinaan terhadap koperasi sedang berjalan, dan langkah-langkah hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah disiapkan untuk memperbaiki tata kelola koperasi tersebut. UU ini menegaskan bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan RAT secara berkala dan transparan demi kepentingan anggota.
Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran koperasi dalam memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok marginal seperti Suku Anak Dalam. Para anggota koperasi berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan koperasi kepada jalur yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku.(Gun Sk8)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.