Tebo Satukomando.com – Putusan kasus pencabulan anak yang menimpa terdakwa Efi Suhendra memicu kontroversi di tengah masyarakat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo, Efi divonis 7 tahun 3 bulan penjara. Namun, hal yang menjadi sorotan adalah alasan majelis hakim yang menyatakan bahwa pemberitaan media, yang turut mengawal kasus ini, menjadi salah satu faktor yang memberatkan bagi terdakwa. Di sisi lain, seluruh pembelaan Efi Suhendra tidak dimasukkan sebagai hal yang meringankan.
Harryanto, kakak Efi Suhendra, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Ini semacam dendam yang dilampiaskan di meja hijau. Seharusnya hukum hanya berlandaskan pada fakta persidangan, bukan pendapat atau opini yang dipengaruhi pemberitaan media,” tegas Harryanto.
Kuasa hukum Efi Suhendra, Dian Burlian, S.H., M.A., turut mengecam dasar putusan tersebut. Menurutnya, media memiliki kewajiban memberikan berita yang independen dan sesuai dengan fakta, serta berperan penting dalam mengawal proses demokrasi, hukum, dan politik. “Media yang memberitakan kasus ini tidak melanggar hukum. Justru, media wajib menyampaikan informasi kepada publik, apalagi perkara ini sarat dengan kontroversi. Tidak ada dasar hukum untuk menjadikan pemberitaan media sebagai pertimbangan yang memberatkan klien saya,” ujar Dian Burlian.
Dian juga menegaskan bahwa dasar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa harus merujuk pada empat hal: fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dan pendapat majelis hakim yang sesuai dengan fakta dan bukti. “Keliru jika seseorang dihukum hanya berdasarkan opini yang berkembang di media. Klien saya tidak pernah berbicara di media. Informasi yang diberitakan berasal dari saya sebagai kuasa hukumnya, bukan dari terdakwa secara langsung,” tambahnya.(Gun Sk8)