EKSISTENSI TUKS DAN REGULASI MENGATUR TENTANG PNBP

Oleh Cnddt. Dr. Asari Syafii.,M.H.

Bagaimana aturan kedudukan hukum tentang izin Terminal Khusus (TUKS )Batubara melayani bongkar muat Batubara milik pihak lain. Dalam Peraturan Perundang-Undang yang berlaku, Peraturan utama yang menjadi dasar hukum terminal khusus (TUKS) di Indonesia, termasuk untuk kegiatan mineral dan batubara (minerba), adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. UU ini mengatur aspek kepelabuhanan secara umum, termasuk keberadaan terminal khusus.
Adapun peraturan pelaksana yang lebih spesifik mengatur mengenai TUKS adalah:
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Peraturan ini mencabut Permenhub sebelumnya (Permenhub No. 20 Tahun 2017 dan perubahannya) dan menjadi acuan utama dalam perizinan dan operasional TUKS saat ini.
Regulasi terkait kegiatan minerba di TUKS juga terkait dengan:
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur aspek usaha pertambangan minerba secara keseluruhan, termasuk kewajiban dan perizinan terkait fasilitas penunjang seperti pelabuhan atau terminal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (yang diubah dengan PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025), yang merinci pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Secara ringkas, kerangka hukum TUKS Minerba melibatkan koordinasi antara regulasi di sektor perhubungan (Kemenhub) dan sektor energi, sumber daya mineral (Kementerian ESDM). Dalam kedudukan hukum bagi pemilik Terminal Khusus (TUKS ), harus memiliki izin yang sesuai, seperti:

1. *Izin Usaha Jasa Pengangkutan dan Penjualan (IUPJP)*: Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara.
2. *Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)*: Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara.
3. *Izin Terminal Khusus (TUKS)*: Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan fasilitas TUKS.

Dalam hal ini, TUKS Batubara dapat dianggap sebagai jasa pelayanan bongkar muat, dan pemilik TUKS dapat dikenakan biaya jasa kepada pihak lain yang menggunakan fasilitasnya, seperti:

– Biaya bongkar muat batubara
– Biaya penyimpanan batubara
– Biaya pengangkutan batubara
– Biaya lain-lain yang terkait dengan kegiatan bongkar muat batubara

Biaya jasa ini dapat dikenakan berdasarkan kesepakatan antara pemilik TUKS dan pihak lain yang menggunakan fasilitasnya, dan harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang perpajakan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Apakah diperbolehkan tak miliki IUP? pemilik izin IUPJP (Izin Usaha Jasa Pengangkutan dan Penjualan) dan IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) tidak diperbolehkan tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Menurut peraturan, IUPJP dan IPP hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki IUP atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini berarti bahwa perusahaan harus memiliki IUP terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan izin IUPJP dan IPP.

IUPJP dan IPP adalah izin yang terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara, sedangkan IUP adalah izin yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu, memiliki IUP adalah syarat utama untuk dapat mengajukan izin IUPJP dan IPP. Kesimpulan, bahwa Pemilik IUP berkewajiban memiliki Terminal Khusus ( TUKS ), untuk kegiatan operasional MINERBA dari hulu ke hilir, agar Pendapatan Nilai Bukan Pajak dapat dikontrol oleh instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam mendata pendapatan pajak negara. Syahdan, bagaimana kedudukan hukum Pemilik Terminal Khusus ( TUKS ) MINERBA tidak memilik IUP MINERBA, maka kegiatan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah wajib memcabut kegiatan operasionalnya, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan berlaku. Seperti ilustrasi, bahwa banyak TUKS di Area talang duku Wilayah Hukum Kota Jambi, patut diduga tidak memiliki IUP MINERBA, namun beroperasi Terminal Khusus ( TUKS ) MINERBA, apakah kegiatan tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat melaksanakan upaya full baket dalam kegiatan tersebut.

EKSISTENSI TUKS DAN REGULASI MENGATUR TENTANG PNBP

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas