Dilaporkan ke Polda Jambi Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih dari Partai Nasdem Yang Diduga Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

 

JAMBI, Media Satukomando.com –Sesuai informasi yang di terima media Satukomando pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00: 52 WIB melalui pesan singkat WhatsApp dari salah seorang aktivis berinisial (HP) yang menjabat sebagai sekjen LSM-Mappan provinsi Jambi yang menjelaskan jika ada salah seorang oknum calon legislatif (caleg) DPRD Muaro Jambi terpilih dari Partai Nasdem dapil Kumpeh Ulu–Kumpeh Ilir periode 2024-2029 berinisial “BT” yang diduga telah menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak, telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) ke Polda Jambi pada 20 Mei 2024 lalu.

Dalam laporannya Sekjen “LSM Mappan” menyampaikan jika dari hasil investigasi lembaganya di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 Ayat 7 yang dilakukan oleh oknum berinisial “BT”. Oknum bersangkutan menggunakan gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) yang diduga palsu untuk menarik simpati masyarakat”, ujar Hadi. Kamis, (21/06/2024)

“Yang mana di saat investigasi di lapangan kami menemukan jika di beberapa alat peraga yang terpasang di sepanjang jalan, oknum “BT” menggunakan gelar akademik yang berkemungkinan kuat tujuan dari penggunaan gelar tersebut adalah untuk menunjukkan jika oknum caleg bersangkutan memiliki jenjang pendidikan yang tinggi sebagai upaya meraih simpati serta kepercayaan dari para calon pemilih”, lanjut Hadi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, “dari data Daftar Calon Sementara (DCS) serta Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi serta pada daftar hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada Si Rekap KPU RI yang kami dapatkan, gelar tersebut juga di cantumkan di belakang nama caleg bersangkutan. Sehingga fakta-fakta yang kami dapatkan  ini kian memperkuat dugaan kami jika oknum bersangkutan benar-benar telah melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat 7   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi”, ujarnya.

“Selanjutnya kami juga mencurigai bahwa ijazah yang digunakan “BT” didapatkan dengan cara yang tidak sah dan diduga telah membeli ijazah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia tanpa melalui proses belajar yang sebenarnya”.

“Kejanggalan tersebut kami lihat dari perbedaan tanggal dan tahun wisuda yang tercantum pada ijazah serta foto wisuda “BT”. Seharusnya oknum dimaksud di wisuda pada 7 November 2013, namun yang tertera di ijazah yang dikeluarkan oleh Institut Agama Islam Al Aqidah Jakarta adalah 5 September 2011 . Sehingga menimbulkan pertanyaan serius bagi kami”, tuturnya.

Imbuhnya lagi, ‘tidak puas sampai disitu, kami lalu menelusuri situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan di situs tersebut kami kembali menemui kejanggalan dengan  tidak ditemukannya riwayat pendidikan atas nama “BT” dengan nomor seri ijazah yang tercantum. Nama dan nomor induk mahasiswa atas nama “BT” ternyata tidak terdaftar”, papar sang sekjen yang kian yakin jika dari beberapa hasil temuan di lapangan semakin menguatkan jika telah terjadi indikasi adanya pelanggaran hukum perihal telah penggunaan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak.

“Jika benar terbukti telah melanggar Pasal 28 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mengatur tentang pelarangan penggunaan gelar akademik tanpa hak, maka oknum “BT” bisa terancam dengan Pidana kurungan hingga 10 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Dan kami berharap pihak berwenang segera menindak lanjuti dan bisa mengambil tindakan tegas jika laporan kami ini benar-benar terbukti nantinya”, pungkas sekjen LSM (Mappan)menutup keterangannya kepada media Satukomando(Benny)

Dilaporkan ke Polda Jambi Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih dari Partai Nasdem Yang Diduga Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas