Kerinci-Satukomando.com Desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.
Modus korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak di iringinya prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
Penggelembungan dana (markup), Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Dari beberapa kegiatan markup tersebut, salah satunya, ya itu’menaikkan harga pembelian,
Kepala Desa Koto Panjang Kubang Kecamatan Depati Tujuh Ali Topan diduga Sang kepala desa mencairkan dana pengadaan Sound System (Tahap 1 ), rehab MCK Jamban Umum, Lumbung Desa, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Dimunculkan lagi Pengadaan Sound Systemi Pada Tahap (3) sebesar yang dana nya hingga dua kali lipat besarnya dari pada pengadaan Sound System tahap satu dengan kegiatan yang sama dan alat yang sama, penyelenggaraan Posyandu, Pencegahan Stunting dan Pengadaan Pakaian seragam mengajar dan Honor Pengajar Non Formal milik desa ini diduga Markup dan Fiktif, diduga uang tersebut ada indikasi penggelapan atau pun dikorupsi oleh Kepala Desa Koto Panjang Ali Topan’.
Modus satu ini cukup populer, tidak hanya terjadi di desa, Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan, tapi sebenarnya tidak pernah ada proyek (fiktif) oleh pemerintah desa. Ini salah satu kasus yang yang diduga dilakukan oleh Kades Koto Panjang Ali Topan.
Kepala Desa Koto Panjang Ali Topan diduga membuat laporan palsu, karena Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Laporan tersebut diduga dimanipulasi, diantaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif, Jadi, diduga laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dengan adanya dugan tersebut Novi Saputra dan Miko Adei Selaku Ketua dan Tim Investigasi LSM PELDAK Membuat laporkan dugaan korupsi dan penggelapan Dana Desa oleh Ali Topan Kades Koto Panjang,
Salah satu kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan diduga dilakukan oleh Kepala Desa Koto Panjang Ali Topan Ia diduga menggelapkan dana desa dengan Modus pengadaan Sound system, MCK, pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan dan pengadaan pakaian dan gaji honor guru pengajar non formal milik desa, diduga markup dan diduga juga fiktif.
Untuk saya Novi Saputra meminta APH untuk bisa mengusut dan proses laporan yang saya buat terkait Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dana Desa Koto Panjang oleh Kepala Desa Koto Panjnag Ali Topan, supaya jelas dan mendapat kepastian Hukum atas dugaan yang dilaporkan.” ungkap Novi Saputra Pelapor.( Andriyanto )
