Jambi-Satukomando.com dalam giat LSM BIDIK INDONESIA dan berapa awak Media ke wilayah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi ditemukan kegiatan pembangunan Gedung Sarana Olah Raga (Sarga) yang di bangun diatas sebidang tanah di samping Kantor Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi, Rabu (29/05/2024), yang kuat dugaan bermasalah.
Perangkat desa yang menyambut kedatangan anggota tim investigasi dari LSM BIDIK INDONESIA dan beberapa awak media adalah :
1. Kasi Pem : Desi Rina
2. Kasi Kesra : Vindi Anggraini,
3. Kasi Pelayanan : Gita,
4. Kaur Umum/TU : Dewi Puspita Sari
5. Ketua RT. 02 merangkap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) : Supriyanto.
Saat di konfirmasi awak media prihal pembangunan gedung dimaksud, beberapa perangkat desa yang di tanya terkesan gugup dan enggan memberi informasi. “Bu Kepala Desa tidak masuk kerja hari ini karena anaknya sedang sakit dan Sekretaris Desa juga sakit, dan kl soal kegiatan pembangunan gedung ini saya tidak tau sama sekali. Silahkan bapak-bapak tanya saja dengan TPK nya”, kilah Kasi Pem Desi Irna.
“Saya tidak tau dan tidak mengerti soal teknis pelaksanaan pembangunan gedung tersebut pak” jawaban senada dilontarkan oleh Kasi Kesra Vindi Anggraini.
Ketua RT. 02 Suprianto yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menjelaskan, “kegiatan pembangunan gedung Sarana Olah Raga ini adalah permintaan dari masyarakat dan pemuda dan telah melalui proses dari Musyawarah Dusun (MUSDUS)Â hingga Musrenbangdes. Kegiatan ini adalah murni kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat desa dalam kegiatan pengerjaannya, terkecuali untuk tenaga teknisnya seperti Tukang kita menggunakan jasa dari luar”, papar Suprianto.
Ketika ditanya prihal terhentinya kegiatan/tidak terlihat para pekerja, yang menurut keterangan dari kasi Kesra Vindi Anggraini sudah 3 hari mereka tidak bekerja terhitung sejak hari senin 27/05/2024, Suprianto menjelaskan, “tukang dan para pekerja tidak ada karena saat ini mereka sedang dalam masa cuti/libur kerja untuk waktu yang belum bisa ditentukan”, ulas sang Ketua TPK ini dengan mimik terlihat sedikit gugup.
Penjelasan dari ketua TPK ini sangat berbanding terbalik dengan laporan ataupun pengaduan yang diterima dari beberapa Tokoh masyarakat Desa Tanjung Lebar.
“Pembangunan gedung Sarana Olah Raga tersebut adalah semata-mata kehendak Kepala Desa, bukan permintaan masyarakat. Dan perihal tidak ditemukannya para pekerja adalah dikarenakan mereka semua sudah kabur pada tengah malam. Menurut keterangan yang kami dapatkan dari para pekerja sebelum mereka pergi, mereka tidak mau lagi melanjutkan pekerjaan karena mereka merasa takut jika kedepannya pembangunan Gedung Sarana Olah Raga jadi bermasalah. Sebab mereka tau jika sebagian dari material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum di bestek gambar rencana. Dan juga upah tukang yang mereka Terima sudah lari jauh dari perjanjian awal. “daripada nanti kami terlibat dan bermasalah serta terbenam terlalu dalam, lebih baik kami hentikan saja pekerjaan ini dan lebih kami pulang semua ke medan. Kami juga sangat kesal dengan tindakan Hendra Cipta Sitohang suami kades Endang Sulastri yang merekrut kami yang tidak mau menepati perjanjian awal soal upah kami”, itu penuturan dari para pekerja yang sempat kami dengar pak”, urai si Tokoh Masyarakat yang tidak tidak ingin disebutkan namanya ini, meceritakan apa-apa yang pernah didengarnya dari para pekerja yang sudah kabur tersebut.
Tutur nya lanjut, “kami lihat dan perhatikan, suaminya kades lebih berperan dalam setiap kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa ketimbang Kepala Desa nya sendiri yang nita bene adalah istrinya. Seakan-akan yang jadi kades Tanjung Lebar itu adalah pak Hendra, bukannya bu Endang, Perangkat Desanya pun rata-rata adalah keluarga mereka yang diangkat tanpa melalui seleksi. Memang ada beberapa beberapa orang perangkat yang diseleksi, namun kami merasa seleksi yang di laksanakan hanyalah formalitas belaka, tidak transparan dan akuntabel terlebih dahulu. Karena menurut informasi, saat diseleksi mereka yang saat ini lolos seleksi jadi perangkat desa, nilainya sangat rendah dan belum layak diterima menjadi perangkat desa”, pungkasnya kesal.
Semustinya pengaturan mengenai perangkat desa, harus mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) :
– Pasal:Â 48,49,49 ayat (2) dan (3),52 ayat (1), 52 ayat (2).,
2. PP 43/2014:
– Pasal: 65 ayat (2) dan Pasal 66
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU-XIII/2015

Dari keterangan yang kontradiksi dilapangan, dirasakan ada kejanggalan dan diduga ada terjadi praktik nepotisme didalam pengangkatan perangkat Desa Tanjung Lebar yang di Nahkodai oleh Endang Sulastri ini.
Sedangkan pada kegiatan pembangunan Gedung Sarana Olahraga ini dengan kaburnya para pekerja juga kuat dugaan ada permasalahan dalam pengerjaannya.
Ditilik dari ulasan ketua RT. 02 supriyanto jika kegiatan pembangunan Gedung Sarana Olah Raga dilaksanakan sepenuhnya dengan pola padat karya, perlu dipertanyakan. Karena Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa adalah merupakan kegiatan pemberdayaan untuk masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Sementara menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat, seluruh tenaga kerjanya didatangkan dari medan, tempat asal Hendra Cipta Sitohang suaminya Kepala Desa Endang Sulastri berasal.
Secara Inklusif perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa tersebut, perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan dengan memegang asas Partisipatif dan Gotong Royong yang artinya pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai adalah“Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”.
Didalam pelaksanaannya pemerintah daerah pun harus berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa demi terlaksanya pembangunan Desa yang partisipatif dan gotong royong tersebut dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak. Dilaksanakan secara efektif agar Kegiatannya memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian dengan terlebih dahulu memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan serta pelestariannya yang kesemuanya itu harus dibahas dan disepakati terlebih dahulu melalui musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa dengan hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama, yang tentunya harus dimiliki oleh seluruh peserta dari musyawarah itu sendiri.
Namun setelah para awak LSM dan Media melihat papan nama kegiatan, disitu tertulis jelas jika kegiatan pembangunan Gedung Sarana Olah Raga tersebut pelaksanaannya adalah SWAKELOLA. Apakah itu artinya Pak RT. 02 Supriyanto yang merangkap sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tidak mengerti apa-apa atau pura-pura tidak tau soal juknis kegiatan tersebut karena satu kepentingan.
Seperti diketahui jika Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Dan tipe-tipe dari swakelola itu sendiri terdiri dari 4 tipe yaitu :
– swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran,
– swakelola yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola,
– swakelola yang dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola, dan
– swakelola yang dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Yang ke semuanya itu harus mengacu pada:
– Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
Jadi apakah informasi yang serba “kontradiksi” yang diperoleh para awak LSM BIDIK INDONESIA dan awak Media saat investigasi ini bisa dikatakan sudah mengikuti atau sebaliknya mengangkangi Undang Undang (UU) No. 02 tentang Jasa Kontruksi? Apakah mungkin ada orang kuat dibelakang mereka sehingga semua ini bisa jalankan dengan begitu vulgar, seakan-akan mereka kebal hukum ? Dan bagaimana sikap ataupun tindakan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menyikapi prihal ini ? Wallahu’alam.(Bintaria)
