Anggota Dewan Muaro Jambi DPRD Muaro Jambi Tegaskan Pembangunan Tol Tidak Boleh Rugikan Masyarakat

 

JAMBI – satukomando.com  Pembangunan konstruksi jalan tol Trans Sumatera Betung-Tempino-Jambi dikerjakan oleh PT Hutama Karya dan Subsukon Kontraktor PT Petronesia, CV Mikon Jaya Abadi dan PT Global Pratama Indonesia tepatnya di Ruas jalan Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi menyisakan masalah.

 

Pembangunan jalan TOL tersebut hampir usai tetapi menyisakan masalah. Diantaranya tanah galian C untuk penimbunan ruas jalan TOL tersebut milik warga sekitar masih banyak belum dibayar.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi Ahmad Haikal menegaskan pembangunan tol Betung-Tempino-Jambi seksi tiga tepatnya di Tempino tidak boleh merugikan masyarakat, terutama penggantian harga tanah.

 

Haikal Menyampaikan, kepada Subsukon kontraktor jika ada pembelian tanah warga untuk galian C atau tanah timbun ruas jalan tol jangan sampai tidak dibayar.

 

“Tidak boleh ada sedikitpun hak-hak masyarakat hilang. Artinya, ganti yang diterima atas tanah, jangan sampai rugi, tapi untung,” kata Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi

 

Selaku anggota DPRD, kata Tokoh Muda NU ini, mendukung warga menyelesaikan atau menutut hak-hak warga yang belum pihak bersangkutan.

 

“Kita semua harus mendorong pembangunan tol ini, dan yang jelas tidak boleh, ada pihak yang dirugikan,” ujar politisi PKB Muaro Jambi ini.

 

Dilapangan ada beberapa keluhan warga pemilik tanah, bahwa tanah mereka belum di bayar oleh mitra PT Petronesia yaitu Cv Mikon Jaya Abadi dan PT Global Pratama Indonesia.

 

“Saya belum bayar oleh Marihot Sahala Sihotang pemilik CV Mikon Jaya Abadi subkon PT Petronesia sebesar Rp 68.000.000. tidak tau kapan mau di bayar sejak tahun 2023 lalu janjinya,” kata indra Jamil pemilik lahan di Desa Sungai Landai

 

“kalau saya masih bersisa Rp 18.000.000 dengan CV Mikon Jaya Abadi,” kata Joko juga pemilik lahan.

 

Hal serupa terjadi dengan Mang Katak warga Rt 15 Desa Sungai Landai, merasa dirugikan sebesar seratusan juta rupiah yang belum di bayar PT Global Pratama Indonesia Subkon Petronesia. ” tanah sayo diambil 1,6 Hektar dengan harga Rp 70.000.000 namun baru di bayar panjar 20 juta sisanya belum sejak tahun 2023 lalu oleh,” sampainya.

 

Untuk diketahui, PT Petronesia sudah tidak aktivitas lagi di lokasi pembangun jalan TOL tersebut.

 

Sejak berita ini diterbitkan pihak PT Petronesia dan Subsukon PT Global Prtama Indonesia dan Cv Mikon Jaya Abadi belum bisa dimintai keterangan (red)

Anggota Dewan Muaro Jambi DPRD Muaro Jambi Tegaskan Pembangunan Tol Tidak Boleh Rugikan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas