Tanjab tim Satukomando.com –Kejadian penganiayaan terjadi di kota baru kecamatan geragai kabupaten tanjung jabung timur dengan korban seorang ibu rumah tangga bernama esi setiawati.
Pelaku penganiayaan merupakan tetangga korban yang juga seorang ibu rumah tangga .
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 17 september 2024 jam 11 WIB siang pelaku mendatangi rumah korban bersama 2 orang dengan membawa sebilah parang.
Setelah pelaku bertemu korban yang kebetulan sedang bersama anak nya yang masi balita pelaku yang bernama Juariyah terjadi cekcok dan langsung memukul korban esi hingga terjadi memar di pipi dan berdarah di bibir.
Saat pelaku Juariyah melakukan pemukulan terhadap korban , pelaku Juariah melakukan nya di depan anak korban yang masih kecil di bantu 2 orang yang datang bersamanya dengan membawa parang.
Untung pada saat pengeroyokan terjadi ada tetangga korban yang melerai hingga tidak terjadi pembacokan.
Perbuatan pelaku dapat di kenakan pidana penjara sesuai pasal 352 KUHP atau denda. Perbuatan pelaku juga di sertai intimidasi kepada korban dengan mengusir korban dari rumah nya.
Akibat kejadian tersebut , korban segera melakukan visum dan melapor kan perbuatan pelaku Juariyah ke polsek geragai dan di layani dengan sangat baik oleh anggota yang saat itu berada di mapolsek lengkap bersama kapolsek.(Syam,SH)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.