Hari jadi ke 143 tahun,desa rantau limau manis kabupaten Merangin sukses dan berjalan lancar

Satukomando.merangin.com.- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-143 Desa Rantau Limau Manis sekaligus Sedekah Negehi,
Selasa, (21/1/25) yang bertempat di
Lapangan Demang Sakti, Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin berjalan sukses dan meriah.

Pemdes Desa Rantau Limau Manis yang telah mempersiapkan acara HUT tersebut dengan penuh kajian dan pertimbangan yang matang, sehingga acara bisa berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan.

Dalam acara HUT Desa Rantau Limau Manis nampak para tamu undangan yang hadir di antaranya, PJ Bupati Merangin yang di wakili oleh Staf Ahli Irsadi, Kaban DPMD, yang di wakili oleh Sekdin, Kapolres yang mewakili, Babinsa setempat, Camat Tabir Ilir, para Kepala Desa Tetangga, tokoh Adat, Agama, Pemuda dan seluruh lapisan Masyarakat Desa Rantau Limau Manis.

Dalam kata sambutan yang di sampaikan oleh Aswani selaku Kepala Desa Rantau Limau Manis, menerangkan jika ada beberapa adat yang telah di sepakati sebelum HUT Desa.

“Yang mano Musyawarah tersebut dirumah ketua Lembaga Adat Desa Rantau Limau Manis, dalam musyawarah tersebut dapeklah kato sepakat, bulek ayek dikpamuluh, belek kato dikmupakat. Mako yang disepakati sebagai berikut,” ujar Aswani.

A. Adat Perkawinan
B. Jamban Tapian
C. Belian Batin
D. Dukun Kampung
E. Hak Bidan

A. Adat Perkawinan
Nak Jadi Batimbang Sko (Adat) nak Kawin babayeh mahar

1.Kawin Bujang Gadih unding iluk maharnyo Duo mayam emas (satu suku) adatnyo satu lembar kain sarung, satu lembar dasar baju, satu lembar salendang, satu pasang sandal (slop) satu perangkat alat Kosmetik

2.Kawin Jando unding iluk maharnyo satu mayam emas adatnyo satu lembar kain sarung, satu lembar dasar baju, satu lembar salendang. satu pasang sandal (slop) satu perangkat alat Kosmetik

3.Lahi kawin bujang gadih maharnyo Duo mayam emas (satu suku) tidak pakai Adat lagi dan di utang menurut adat satu ikok Kambing selemak semanih dan buleh ngumpul waris, setelah utang di baych

4.Uhang luah lahi kawin Dusun ko di utang jugo satu ikok kambing selemak semanih baduo, maharnyo serto adat nuhut dusun ko, kareno jamban tapian bapagah baso,umah bapagah adat. dimano tamilang dicacak, disitu tanaman tumbuh, dimano bumi dipijak disitu langit di junjung

5.Nuhun uhang lahi kawin di utang satu ikok kambing selemak semanih

6.Ciak babunyi atau bunting mehus maharnyo satu gram emas bagi gadis setengah gram emas bagi jando idak pakain Adat dan di utang menurut adat satu ikok kambing serbo duo puluh

7.Tatangkap dan tagawal maharnyo satu mayam emas bagi gadih setengan mayam bagi jando dan di utang menurut adat satu ikok kambing selemak semanih sesuai dengan kaji baconyo pulo

8.Kawin baunding iluk, iluk nan sebut buhok nan katibo, bahu beberapo lamo nikah anak lahir, mako di utang satu ikok kambing serbo duo puluh

9.Hak bidan satu lembar kain untuk satu orang tambah sen Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)

10.Angkat mengangkat malek memalek harus pakai sihih bagagang pinang batanduk, gambih baunteng. benang tigo warno ( putih, itam,merah) dan pakai sepelulush dan di iringi nasi kunyi panggang ayam atau kepalok Kambing

11.Nyebut Indok Bapak suku Waris dalam antah Duo sapanimo. didalam acara antah duo sapanimo diadakan tanyo berjawab, gayung bersambut yaitu:

1.Tanyo dari tuan rumah atau pihak perempuan dan di jawab oleh pihak Laki-laki ihak Laki-laki kepado Pihak Perempuan

2.Menyebut atau menerangkan guno dari bungkus tando tersebut

3.Menyebut induk bapak dan suku waris keduo belah pihak Hal ini berlaku bagi Pasangan yang kan melangsungkan Pernikaha Bagi Bujang Gadih yang baunding Iluk.

“Naskah adat ini kami tuangkan atas kesepakatan pemerintahan Desa, Lembaga Adat dan Pegawai Syara’ yang disebut tali tigo sapilin, nan ditanam serempak tumbuh nan disiang serempak gedang alim lagi sakitab cerdik lagi sapanapek, kalu kironyo ado nan tadepo pado nan ujo taahong pado nan dalam, mako di utangnyo menurut Adat sesuai dengan kaji Baco,” tambah Aswani lagi.

Disisi lain, Irsadi Selaku Staf Ahli Bupati Merangin dalam kata sambutannya menyampaikan kan, beberapa hal yang penting untuk keberlangsungan dan kemajuan Desa.

“Disini juga perlu kami sampaikan bahwa kondisi Fiskal atau kemampuan keuangan Kabupaten Merangin yang sangat minim, sehingga untuk memberikan dukungan kepada pemerintah Desa melalui alokasi dana Desa (ADD) masih di angka 105dl dari DAU Kabupaten Merangin sungguh pun demikian kami atas nama pemerintah daerah terus berupaya mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan harapan bisa memberikan dampak pada pembangunan Desa,” ujar Irsadi.

Pemerintahan juga mendorong Desa-desa agar bisa mandiri dengan cara mengali potensi yang ada di Desa dan di kembangkan melalu unit usaha yang ada di Desa seperti BumDes.

Ketika sudah terkelola dengan baik maka penghasilan Masyarakat sudah pasti meningkat dan bisa mengerjakan roda ekonomi, sehingga harapan kedepan masyarakat bisa sejahtera dan bisa pembangunan terwujud melalui peningkatan pendapatan asli Desa.

Terkait dengan pengelolaan keuangan Desa perlu di tingkatkan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang oleh stakeholder terkait, seperti Dinas PMD, Camat selaku Bin was dan BPD sebagai mitra pemerintah Desa dengan harapan kwalitas belanja pemerintah desa semakin hari semakin baik.

“Kemudian di harapkan kepada Desa untuk mendukung Program ketahanan pangan yang di Gaugkan pemerintah pusat bahwa desa mengalokasikan dana ketahan pangan paling sedikit 30 persen dari total pagi dana desa dengan harapan desa mampu bahan baku,” tandas Irsadi..(DA)

Hari jadi ke 143 tahun,desa rantau limau manis kabupaten Merangin sukses dan berjalan lancar

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas