Satukomano.com – Bermula dari temuan media ini di desa tanah Abang kabupaten Merangin.temuan tersebut berupa buku nikah atas nama Suparmin dan sarofah yang merupakan warga desa Tanah Abang Merangin Jambi,yang mana antara mereka juga merupakan tetangga dekat.
Dari penelusuran media ini di KUA pelawan Sarolangun,terdapat bukti bukti bahwa surat menyurat atas pernikahan tersebut dikeluarkan oleh ARZON yang merupakan kepala desa di desa pulau aro kabupaten Sarolangun,bahkan dari data yang diperoleh sang perempuan yang dikeluarkan datanya tersebut merupakan warga yang bertempat tinggal di desa tanah Abang kabupaten Merangin,dan pada saat tanggal surat surat tersebut masih mempunyai suami yang sah,bahkan sarofah dan suaminya Sutaji masih dalam ikatan yang sah dengan masih tinggal satu rumah dengan sarofah.
Dari data data yang dikeluarkan oleh kepala desa pulau Aro Sarolangun tersebut saropah merupakan janda.bahkan Sutaji sudah dibuatkan surat kematiannya oleh sang kepala desa ARZON,yang di buktikan dengan SURAT KETERANGAN KEMATIAN nomor 500/121/SKM/PD/V/2022 ..surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 may 2022..
Apa tujuan sang kades pulau aro sarolangun ARZON ini membuat surat keterangan manusia yang masih hidup dinyatakan sudah meninggal..? Kita simak di kelanjutan pemberitaannya..(DA) bersambung…

“DUGAAN MANIPULASI DATA PENDUDUK DILAKUKAN OKNUM KADES PULAU ARO SAROLANGUN”