Satukomando.com – Kasus dugaan penggunaan data palsu yang diterbitkan oleh pihak Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, mencuat ke publik. Data tersebut diduga berhasil masuk dan diterima dalam sistem Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelawan, yang dipimpin oleh Kepala KUA, Wardi, S.Ag.
Menurut informasi yang diterima, data yang diragukan keasliannya ini digunakan dalam proses administrasi tertentu, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme verifikasi yang diterapkan. Dugaan ini memicu keprihatinan dari masyarakat dan pihak terkait, mengingat pentingnya keakuratan data dalam proses administrasi negara, terutama di lembaga seperti KUA yang memiliki peran vital dalam urusan keagamaan dan pencatatan sipil.
Kepala Desa Pulau Aro belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pelawan, Wardi, S.Ag, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal untuk menelusuri bagaimana data tersebut bisa diterima di sistem mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Pihak berwenang di tingkat kecamatan dan kabupaten diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan penjelasan kepada publik.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang, serta menuntut transparansi dalam proses investigasi. Mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan diterima oleh lembaga-lembaga lainnya..(DA).bersambung