Satukomando.Merangin.Com – Sesuai pemberitaan pada tanggal 1 Oktober 2024 tentang dugaan kecurangan pada pengerjaan sumur bor di dinas pertanian.
Dinas Pertanian Kabupaten Merangin diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dalam pengerjaan proyek sumur bor yang diduga tidak menggunakan Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) untuk sejumlah proyek irigasi air tanah dalam. Berdasarkan Pasal 37-42 pada perda tersebut, terdapat ketentuan mengenai penggunaan air tanah yang perlu diperhatikan agar tidak merusak lingkungan atau melanggar aturan pemanfaatan sumber daya air tanah.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan meliputi beberapa pembangunan irigasi air tanah dalam untuk mendukung kelompok tani di wilayah-wilayah Kabupaten Merangin, dengan total anggaran masing-masing sebesar Rp 285.000.000. Beberapa proyek tersebut antara lain:
1. **Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Tanaman Pangan** untuk Kelompok Tani Tanjung Harapan III di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, dengan anggaran sebesar Rp 285.000.000.
2. **Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Tanaman Pangan** untuk Kelompok Tani Sabar Menanti di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, dengan anggaran Rp 285.000.000.
3. **Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Hortikultura** untuk Kelompok Tani Renah Masurai di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, dengan anggaran Rp 285.000.000.
4. **Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Hortikultura** untuk Kelompok Tani Sungai Kayak di Desa Talang Tembago, Kecamatan Jangkat Timur, dengan anggaran Rp 285.000.000.
5. **Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Hortikultura** untuk Kelompok Tani Ujung Tanjung di Desa Talang Tembago, Kecamatan Jangkat Timur, dengan anggaran Rp 285.000.000.
6. **Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Tanaman Pangan** untuk Kelompok Tani Sri Rejeki di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, dengan anggaran Rp 285.000.000.
7. **Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Tanaman Pangan** untuk Kelompok Tani Andalan di Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu, dengan anggaran Rp 285.000.000.
Diduga, proses pengeboran sumur pada proyek-proyek ini tidak menggunakan izin SIPAT yang seharusnya mematuhi aturan dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Masyarakat mempertanyakan pelaksanaan proyek yang dianggap mengangkangi aturan yang telah ditetapkan terkait pengelolaan air tanah.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, Zainal Abidin, yang juga berperan sebagai pejabat pengguna anggaran, belum dapat dikonfirmasi. Pihak terkait menyebut bahwa beliau sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.
Pemberitaan ini mengundang perhatian publik dan meminta agar pihak terkait, khususnya dinas pertanian dan pemerintah daerah, memberikan klarifikasi serta meninjau ulang pelaksanaan proyek yang menyangkut pemanfaatan air tanah dalam yang sesuai dengan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2024 demi menjaga keberlanjutan lingkungan. (DA)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.