Satukomando.Merangin.Com – Pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, BPK merekomendasikan pentingnya melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 67 Tahun 2017. Rekomendasi ini disambut dengan cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin yang langsung merespons dengan memperbarui Perbup 67 tersebut. Langkah DPRD Merangin ini mendapat apresiasi karena menunjukkan responsivitas terhadap hasil revisi BPK.
Namun, hasil peninjauan mendalam menunjukkan beberapa kelemahan yang cukup signifikan dalam Perbup 67. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah bahwa keputusan bupati mencantumkan angka dalam Perbup 67, sementara dalam Perbup 28 tahun 2023 tidak dicantumkan angka spesifik. Hal ini dinilai dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam mekanisme *check and balance*, yang esensial dalam penyusunan aturan. Kelemahan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kontrol dalam pelaksanaan Perbup 28 tidak berjalan secara efektif karena hanya terpusat pada keputusan bupati, sementara yang menerima manfaat utamanya adalah anggota DPRD, bukan bupati.
Situasi ini kemudian mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, hingga akhirnya permasalahan ini pun berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dilema dalam implementasi Perbup 67 diharapkan bisa diselesaikan dengan baik, agar tidak menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Merangin. (DA)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.