Desakan Arus Rakyat Bawah DPR Akhirnya Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna!

Jakarta – Aksi ribuan massa di Gedung DPR jakarta Kamis (22/8/2024) yang mengecam penolakan atas putusan MK No 60 oleh Baleg DPR yang seharusnya hari ini akan menetapkannya melalui sidang paripurna akhirnya gagal.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar pada Kamis siang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.

Batalnya sidang paripurna pengesahaan RUU Pilkada ini disambut syukur dan riang seluruh massa yang berdemo.Salah satunya dari massa Pronies yang ikut serta berdemo berbaur bersama massa lain di depan Gedung DPR RI Jakarta.

Ketua Umum DPP Pronies Indonesia Sejahtera H Irwansyah,turut mensyukuri apa yang terjadi di DPR saat dirinya ikut serta dalam aksi menolak arogansi Baleg DPR RI yang memaksakan akan mengesahkan RUU Pilkada yang isi drafnya tidak sesuai dengan Keputusan MK.

“Alhamdulillah hari ini DPR batal menggelar sidang paripurna pengesahaan RUU Pilkada.Artinya Keputusan MK nomor 60 harus tetap berlaku dan memberikan ruang untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur selain RAWON (Ridwan Kamil-Suswono) agar bisa berlaga.Peluang Pak Anies bisa terbuka lebar bila PDI Perjuangan mau mengusungnya.” lanjut pria yang sering disapa Bang Agam.

Mewakili seluruh relawan Anies, dirinya berharap PDI Perjuangan segera mengumumkan Anies dan pasangannya untuk diusung menjadi calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

(roh/kn)

Desakan Arus Rakyat Bawah DPR Akhirnya Batal Sahkan RUU Pilkada Dalam Rapat Paripurna!

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas