Merangin Satukomando-com, Pada tahun 2026, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Merangin kembali melaksanakan program penyerapan jagung pipil kering sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam pelaksanaannya, pihak Bulog memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para petani yang telah berhasil menjual jagung pipil dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apresiasi ini menjadi bentuk pengakuan atas kerja keras dan kesungguhan petani dalam menghasilkan komoditas yang berkualitas baik.
Sebagaimana telah tercatat dalam pemberitaan yang beredar, terdapat beberapa kasus di mana jagung dari petani maupun pemasok ditolak saat hendak masuk ke gudang Bulog Merangin. Penolakan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan karena kondisi jagung yang tidak memenuhi persyaratan penerimaan – antara lain jagung yang telah mengalami kerusakan, terserang jamur, serta memiliki kadar air yang melebihi batas yang diizinkan. Meskipun ada penolakan terhadap jagung yang tidak memenuhi standar, hingga saat ini belum ada keluhan atau aduan dari petani maupun pemasok yang menjual jagung dengan kualitas yang telah sesuai dengan spesifikasi penerimaan pemerintah.
Standar penerimaan jagung pipil kering yang berlaku telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses penyerapan. Adapun poin-poin spesifikasi yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:
1. Kualitas jagung harus baik dan bebas dari jamur
2. Bebas dari aflatoksin dengan batas maksimum 50 ppb
3. Kadar air maksimum sebesar 14%
4. Kandungan hampa kotoran maksimum 2%
5. Jagung harus dikemas menggunakan karung atau kemasan baru dengan kapasitas isi 50 kg per unit
6. Bagi transaksi yang nilainya di atas Rp10.000.000,- dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%
7. Harga beli yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jagung pipil kering adalah Rp6.400 per kilogram
Untuk meminimalkan terjadinya penolakan dan memastikan para petani memahami dengan jelas mengenai ketentuan serta syarat penerimaan, pihak Bulog Merangin telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi. Edukasi tersebut diselenggarakan secara kolaboratif dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, di mana para penyuluh pertanian menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada petani di tingkat desa. Selain itu, pihak kepolisian melalui Polres Merangin dan kapolsek-kapolsek di berbagai wilayah juga turut terlibat dalam kegiatan tersebut, membantu dalam sosialisasi serta memastikan kelancaran proses penyerapan.
Program penyerapan jagung pipil kering di Bulog Merangin bukan merupakan kegiatan baru yang dilaksanakan pada tahun 2026. Sebenarnya, penyerapan ini telah dimulai sejak tahun 2025 dan telah berhasil menyerap volume jagung yang signifikan dari para petani di wilayah Kabupaten Merangin. Selain dari Kabupaten Merangin sendiri, kontribusi terbesar dalam penyerapan jagung berasal dari Kabupaten Sarolangun, yang menunjukkan bahwa program ini telah menjangkau petani di berbagai daerah sekitar. Hingga saat ini, jumlah total jagung pipil kering yang telah terserap oleh Bulog Merangin dalam tahun 2026 terus bertambah seiring dengan kelanjutan proses penyerapan yang berjalan secara teratur dan terkoordinasi.
Pihak Bulog Merangin menyampaikan bahwa program penyerapan akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dengan harapan dapat terus memberikan manfaat bagi petani sekaligus mendukung stabilitas pasokan dan harga jagung di pasar domestik.(DA)
