Residivis Kasus Pencurian kembali Beraksi, Curi Rp 72,5 Juta dari Toko di Bitung

Residivis Kasus Pencurian kembali Beraksi, Curi Rp 72,5 Juta dari Toko di Bitung

BITUNG – RM (28) seorang residivis kasus pencurian yang sempat ditahan pada tahun 2019 lalu, kembali berulah di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, tak tanggung-tanggung, RM melakukan pencurian hingga mengakibatkan korban alami kerugian Rp 72,5 juta.

Kasus pencurian yang dilakukan RM ini sendiri menimpa Ramayanti Tagela, seorang pemilik toko butik baju di Kelurahan Girian Weru, Kota Bitung. Toko butik milik korban inilah yang kemudian jadi sasaran pencurian yang terjadi pada Sabtu (20/1) lalu.

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, menjelaskan jika peristiwa pencurian tersebut sesuai pengakuan pelaku, berawal ketika pelaku melintas di depan toko butik milik korban dan muncul niat untuk mencuri.

Pelaku kemudian melakukan aksinya seorang diri pada Sabtu (20/1) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

“Pelaku merusak CCTV, mematikan meteran listrik, kemudian langsung mencongkel pintu dapur dengan menggunakan obeng pelat dan masuk ke dalam toko,” katanya.

Keahlian pelaku dalam melakukan pencurian terlihat saat berada di dalam toko tersebut. Walaupun situasi gelap, pelaku yang hanya menggunakan penerangan lewat nyala korek api, berhasil menguras benda berharga serta uang.

“Pelaku mengambil uang dan barang-barang yang ada di dalam butik kemudian pergi,” ujar Iwan.

“Kerugian materil ditaksir mencapai Rp. 72.500.000. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah handphone, brankas kecil, kaus, sendal dan tas samping,” kata Iwan lagi.

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian, akhirnya pelaku berhasil diketahui identitasnya dan diamankan pada Kamis, (8/2)sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 dan divonis hukum oleh pengadilan selama 7 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Tewaan,” kata Iwan kembali.

Residivis Kasus Pencurian kembali Beraksi, Curi Rp 72,5 Juta dari Toko di Bitung

Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas