SPEAKJAMBI Laporkan Kades Pematang Tembesu ke Kejaksaan Tinggi Jambi

SATUKOMANDO.COM, Jambi – Bertempat di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis 19/5/2022, Suara Pemuda Anti Korupsi Jambi Melaporkan Kepala Desa Pematang Tembesu kepada pihak kejaksaan Tinggi Jambi terkait dugaan adanya praktek Gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan saat pembatalan dan pencabutan surat kesepakatan bersama nomor 001/SHM-PT/V/2022 yang dilakukan oleh PT integra Infrastruktur/PT Sumber Harapan Manna dan kepala desa pematang tembesu yang tercatat dalam berita acara musyawarah bersama. Hal ini disampaikan oleh ketua SpeakJambi Yudha Abmarzha saat di wawancarai oleh media ini.

BACA JUGA: SPEAKJAMBI Minta Gubernur Tinjau Ulang Pj. Bupati yang Diajukan

“Hari ini kami mendatangi kejaksaan tinggi Jambi guna menyampaikan suatu permasalahan yang diduga dilakukan oleh kepala desa pematang tembesu kecamatan Tungkal ulu, dimana ada suatu perbuatan yang kami anggap menyalahi aturan yang dilakukan oknum kades tersebut dengan jabatannya sebagai kepala desa. “ujarnya

“Dimana semua berawal dari pencabutan dan pembatalan Surat Kesepakatan bersama nomor 001/SHM-PT/X/2014 tentang kesepakatan antara pimpinan PT integra infrastructure, Pemilik Tanah yang di sewa oleh perusahaan serta kepala desa saat itu, dimana kesepakatan itu merupakan pengaturan tentang kewajiban perusahaan kepada masyarakat desa dan tanggung jawab perusahaan selama beroperasi di wilayah itu, setelah beberapa tahun berjalan akhirnya pada tahun 2019, pemilik tanah yang disewa oleh perusahaan digugat oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri Kuala Tungkal namun akhirnya gugatan itu dinyatakan tidak bisa diterima. sejak saat itu diduga perusahaan berhenti untuk melakukan kewajiban yang tercantum kepada SKB 2014 Tersebut.

Kemudian perusahaan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada Kepala desa pematang tembesu surat permohonan pembatalan SKB 2014 tersebut, yang menjadi pertanyaan kita itu setelah beberapa tahun kesepakatan itu dilaksanakan kenapa baru ini perusahaan menyatakan keberatan terkait isi dari SKB tersebut?

Lalu Berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pematang Tembesu dan Perusahaan itu terdapatlah beberapa point yang dihasilkan. Namun kami dapat disimpulkan dari hasil point-point musyawarah tersebut seperti;

Membatalkan dan mencabut kesepakatan bersama Nomor 001/SHM-PT/X/2014 tanggal 8 oktober 2014 anatara PT Integra Infrastructure/PT, Sumber Harapan Manna,Darmawan dan Hamsah selaku kepala Desa Pematang tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Maupun yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Pematang Tembesu yang terkait dengan PT. Integra Infrastructure/ PT. Sumber Harapan Manna, oleh karena tersebut dinyatakan tidak berlaku serta tidak mengikat lagi.

Pada point ini jelas kami menduga Kades dengan jabatannya memutuskan sepihak bersama perusahaan atas SKB 2014 tanpa melibatkan pihak-pihak yang ada dalam kesepakatan tersebut, dimana dalam SKB 2014 pihak yang bertanda tangan adalah Perusahaan, Darmawan selaku pemilik objek tanah, dan Kepala desa.

Kemudian Untuk menghindari Gugatan terkait pelaksanaan kewajiban dari kesepakatan bersama tahun 2014 tersebut Perusahaan memberikan kompensasi berbentuk stimulant bantuan usaha Berupa Down Payment Pembelian 3 Buah Dump Truk Hino , dalam perjanjian tidak disebutkan berapa nilainya. Yang mana kami duga pemberian DP ini merupakan suatu bentuk Dugaan Gratifikasi yang dibalut dengan nama pemberian Stimulan bantuan usaha. dimana kami nilai pemberian DP mobil ini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab nanti ke depannya untuk membayar operasionalnya, angsurannya dan perawatannya, di point’ ini kami menduga merupakan suatu dugaan gratifikasi dikarenakan point’ ini merupakan kompensasi diberikan atas dibatalkannya dan dicabutnya perjanjian SKB 2014 serta dugaan ada upaya yang dilakukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban dari SKB 2014 yang tidak dibayarkan sejak adanya gugatan kepada saudara Darmawan. “Sambungnya

Musyawarah bersama Kades pematang Tembesu dengan perusahaan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 dimana hari tersebut merupakan hari kerja dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa Pematang Tembesu. Apakah Kepala desa melakukan perjalanan ke luar provinsi apakah Bupati Tanjung Jabung Barat mengetahui permasalahan ini dan darimana sumber dana untuk biaya perjalanan kepala desa kejakarta apakah menggunakan dana dari anggaran dana desa, biaya pribadi atau difasilitasi perusahaan? Jika itu terjadi kami menduga bahwa ini merupakan suatu penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh kepala desa pematang tembesu.

“Untuk itu dengan azas praduga tidak bersalah kami mendesak pihak kejaksaan tinggi Jambi memanggil dan memeriksa kepala desa pematang tembesu terkait dugaan yang kami sebutkan diatas dan tadi telah kita serahkan laporan awal serta bukti-bukti pendukung kepada pihak kejaksaan.” Tutupnya. [Achmadi A]

SPEAKJAMBI Laporkan Kades Pematang Tembesu ke Kejaksaan Tinggi Jambi

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas