JAKARTA BARAT–SATUKOMANDO.COM Seorang perempuan bernama Diana, warga Kembangan, Jakarta Barat, diduga menjadi korban penganiayaan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen surat permintaan pemeriksaan korban yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Barat dengan Nomor VER/292/VIII/2026/RES.JAK-BAR, Diana disebut mengalami dugaan penganiayaan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Jembatan Lima Raya Nomor 191-A, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, di antaranya memar dan lebam pada area mata serta mulut.
Diana kemudian mendatangi SPKT Polres Metro Jakarta Barat pada hari yang sama sekitar pukul 11.15 WIB untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2351/VIII/2026/SPKT/RESTO JAKBAR/PMJ, tertanggal 17 Agustus 2026.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya menerbitkan surat permintaan pemeriksaan medis terhadap Diana di RS EMC Grha Kedoya Jakarta. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi medis korban sekaligus mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Kakak korban, MS, mengaku khawatir terhadap kondisi kesehatan serta kondisi psikologis adiknya setelah kejadian tersebut.
“Saya merasa khawatir akan kesehatan dan psikologi adik saya yang mendapatkan penganiayaan. Saya berharap polisi dapat bertindak adil dan perkara ini bisa diproses agar tidak terjadi lagi kejadian serupa,” ujar MS saat dikonfirmasi kontributor di lapangan.
Hasil pemeriksaan medis nantinya dapat menjadi dasar dalam penerbitan Visum et Repertum, yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam proses penanganan perkara.
Dalam surat permintaan pemeriksaan tersebut, Pasal 466 KUHP turut dicantumkan sebagai salah satu dasar hukum, selain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Belum diperoleh keterangan resmi mengenai identitas pihak yang diduga sebagai pelaku maupun motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif dan transparan, dengan memeriksa seluruh pihak terkait serta mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap fakta sebenarnya.
