Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, BNN Beri Peringatan Keras Sindikat Narkoba

SATUKOMANDO.COM, Jakarta – Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (7/8/2026) tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing yang diduga terkait dengan pengiriman ketamin tersebut.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, barang bukti ditemukan di dalam kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi sekitar 1.300 bungkus teh China dengan berat total hampir 1,3 ton.

Hasil pemeriksaan menggunakan alat Rigaku menunjukkan sampel barang tersebut positif mengandung ketamin.

Delapan ABK yang diamankan terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Tim Gabungan, kepala BNN RI Komnen Pol Suyudi Ario Seto, Dalam Konfirmasi Pers Di Markas Komando Daerah Angkatan Laut lV, Batam, Minggu (9/8/2026)

Menurut Suyudi, ketamin secara medis digunakan sebagai obat anestesi. Namun, zat tersebut juga disalahgunakan sebagai obat rekreasional karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan sensasi melayang.

Ia mengungkapkan, penyalahgunaan ketamin dilakukan dengan berbagai modus, antara lain dalam bentuk serbuk yang dihirup, dicampurkan ke dalam produk yang dikenal sebagai happy water, hingga dimodifikasi menjadi cairan untuk dicampurkan ke dalam liquid rokok elektrik.

“Modus yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah modifikasi ketamin yang disintesis menjadi cairan dan disusupkan ke dalam liquid vape,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV, Batam, Minggu (9/8/2026).

Suyudi menjelaskan, ketamin saat ini belum termasuk golongan narkotika dalam ketentuan hukum Indonesia. Namun, zat tersebut tergolong obat keras atau Obat-Obat Tertentu (OOT) yang peredaran dan penggunaannya diawasi secara ketat.

BNN, kata dia, telah mengusulkan agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Usulan tersebut kini dalam pembahasan bersama Komite Penggolongan Narkotika.

Nilai ekonomis ketamin yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp2,1 triliun. BNN juga memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,49 juta jiwa.

Suyudi menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam mempersempit jalur penyelundupan narkoba melalui wilayah perairan Indonesia.

Ia juga memperingatkan jaringan sindikat narkoba agar tidak menjadikan wilayah laut Indonesia sebagai jalur penyelundupan.

BNN mengajak masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku industri kemaritiman meningkatkan kewaspadaan serta segera menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas penyelundupan narkoba.

“Laut adalah pagar terdepan Republik Indonesia yang tidak akan pernah dikompromikan bagi para penghancur kemanusiaan,” tegas Suyudi.

(Red)

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, BNN Beri Peringatan Keras Sindikat Narkoba

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas