BANGKO Satukomando-com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) nasional yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Senin (10/8).
Kegiatan yang terpusat di Media Center Bappeda Kabupaten Merangin tersebut merangkaikan beberapa agenda strategis sekaligus. Di antaranya sosialisasi serta penandatanganan Surat Edaran Bersama terkait Sinkronisasi Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), integrasi data perpajakan dengan pertanahan, hingga sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Rakor tersebut diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin beserta unsur instansi vertikal terkait guna memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah.
Sekda Merangin, Zulhifni, menegaskan komitmen Pemkab Merangin untuk segera menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan penanganan pemukiman warga.
“Sinkronisasi data perpajakan dan pertanahan ini sangat krusial untuk menciptakan tata kelola keuangan serta transparansi aset yang lebih baik di Kabupaten Merangin. Selain itu, dengan adanya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, kita memiliki panduan yang lebih jelas dan terarah dalam menyalurkan program bantuan bedah rumah agar tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Sekda Zulhifni usai mengikuti kegiatan.
Zulhifni menambahkan, Pemkab Merangin melalui OPD teknis akan mempercepat langkah integrasi sistem agar percepatan pembangunan perumahan dan tertib administrasi pertanahan di daerah dapat berjalan optimal. (DA)
