RP1,94 MILIAR ANGGARAN PELABUHAN RORO JADI SOROTAN! GALAK GEBRAK KEJATI JAMBI, DESAK DUGAAN MARK-UP DIUSUT TUNTAS

JAMBI, SATUKOMANDO.COM — Anggaran pemeliharaan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, senilai Rp1.940.100.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sasaran sorotan Gabungan Aktivis Lembaga Anti Korupsi (GALAK). Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi segera mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.

 

GALAK menyoroti indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dugaan penggelembungan harga (mark-up). Dengan nilai anggaran hampir Rp2 miliar, mereka meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan berkas, tetapi turun menguji kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, kualitas hasil fisik, dan realisasi penggunaan anggaran.

 

Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan GALAK, Rahmat dan Sarifuddin, dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejati Jambi, Rabu (28/10/2026). Mereka meminta laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada 7 Oktober 2026 segera memperoleh tindak lanjut yang jelas.

 

ANGARAN MILIARAN RUPIAH, GALAK TUNTUT PEMERIKSAAN MENYELURUH

 

Bagi GALAK, penggunaan uang rakyat harus disertai pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diuji. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pemeliharaan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal harus dijawab melalui pemeriksaan berbasis bukti, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.

 

GALAK meminta aparat menelusuri proses perencanaan, penetapan harga, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

 

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah volume pekerjaan yang dibayar sesuai dengan realisasi di lapangan, apakah material dan hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi kontrak, serta apakah harga satuan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, aparat diminta menelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

 

KEPALA DINAS, PPK, KONSULTAN HINGGA KONTRAKTOR DIMINTA KLARIFIKASI

 

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi Nomor 022/Galak/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, GALAK meminta Kejati Jambi mendorong Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

 

Pihak-pihak yang diminta untuk diklarifikasi meliputi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, konsultan pengawas, serta pelaksana pekerjaan.

 

Dalam dokumen tuntutannya, GALAK menyebut CV Sukses Sekawan sebagai pelaksana pekerjaan dan CV Rajawali Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas.

 

GALAK menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing, sekaligus menguji apakah seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan kontrak.

 

Desakan ini bukan berarti pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta serta menentukan apakah terdapat unsur penyimpangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

BPKP JAMBI DIMINTA UJI KEWAJARAN ANGGARAN DAN REALISASI FISIK

 

GALAK juga mendesak BPKP Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap kegiatan pemeliharaan pelabuhan tersebut.

 

Mereka meminta kesesuaian antara nilai anggaran, harga satuan, volume pekerjaan, dan hasil fisik menjadi bagian penting dari pemeriksaan. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi tindak lanjut oleh instansi yang berwenang.

 

Dugaan mark-up yang disampaikan GALAK harus dibuktikan melalui analisis harga, dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta verifikasi teknis. Dengan demikian, penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi atau tekanan opini, melainkan pada fakta yang dapat diuji.

 

GALAK: JANGAN BIARKAN LAPORAN TANPA KEJELASAN

 

GALAK menegaskan laporan yang disampaikan pada 7 Oktober 2026 harus mendapatkan kejelasan tindak lanjut. Mereka meminta Kejati Jambi, Kejari Tanjung Jabung Barat, dan BPKP Provinsi Jambi menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

GALAK juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta bukti pendukung yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan.

 

Kini, tindak lanjut aparat menjadi hal yang dinantikan untuk menjawab dugaan tersebut secara objektif. Apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan perlu memberikan kejelasan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran atau unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Dugaan harus diperiksa, fakta harus dibuka, dan hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

 

Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan tersebut belum terbukti melalui hasil pemeriksaan resmi. Konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pihak pelaksana, konsultan pengawas, Kejati Jambi, Kejari Tanjung Jabung Barat, dan BPKP Provinsi Jambi tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(Ali)

RP1,94 MILIAR ANGGARAN PELABUHAN RORO JADI SOROTAN! GALAK GEBRAK KEJATI JAMBI, DESAK DUGAAN MARK-UP DIUSUT TUNTAS

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas